Berebut Toilet di Warung Kopi. Pemuda di Malang Ditebas Pisau Hingga Tewas

mcinews.id
Tersangka Muhammad Fikri, pelaku pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi berebut toilet, saat di rilis oleh Polres Malang. (Foto Fajar Nusantara)

Malang, MCI News - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur menangkap seorang tersangka pembunuhan di warung kopi yang terletak di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Jum'at (16/5/2025) malam pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, kejadian pembunuhan ini, dilatarbelakangi hal sepele, yaitu korban dan pelaku berebut pemakaian toilet di warung kopi. Kemudian, pelaku naik pitam hingga menebas korbannya dengan 20 luka di sekujur tubuh korban.

Baca juga: Anggota DPR RI Minta TNI Perbaiki Sistem Perekrutan

Tersangka kasus pembunuhan ini adalah Muhammad Fikri, warga Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang berhasil diamankan selang sehari usai peristiwa pembunuhan terjadi.

Menurut AKBP Danang Setyo Pambudi Soekarno, Kapolres Malang. Peristiwa pembunuhan itu bermula dari kedua pemuda berebut toilet di warung kopi. Saat itu, korban atas nama Husaini hendak ke toilet, namun di dalam toilet masih ada tersangka.

Korban lalu menggedor pintu toilet hingga membuat tersangka tersinggung. Peristiwa ini berujung pada perkelehaian antara korban dan tersangka yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras.

“Jadi awalnya korban ini mau masuk ke kamar mandi, tapi di dalam sudah ada pelaku. Karena tidak sabar, korban mengetuk dan sempat terjadi ketegangan,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Tangkap 3 Pembunuh Bermodus Kecelakaan

Tersangka yang biasa membawa senjata tajam kemudian menyabet korban dengan pisau. Korban sempat lari untuk menyelamatkan diri, namun di halaman warung kopi, tersangka kembali berhasil menyabet korban dengan pisau hingga mengenai leher dan beberapa bagian tubuhnya. Kondisi ini membuat korban tersungkur hingga meregang nyawa di lokasi kejadian.

“Pisau memang sudah dibawa oleh pelaku dari awal. Setelah dipukul, pelaku langsung membalas dengan empat kali sabetan pisau,” tambah Kapolres.

Perkelahian ini sempat dilerai teman tersangka dan korban serta pengunjung warung kopi yang lain. Namun karena amarah tersangka dengan membawa senjata tajam, para pengunjung warung kopi tak mampu berbuat banyak.

Baca juga: Ini 5 Fakta Pembunuhan Sadis Siswi SMA Swasta di Jombang

Kapolres Danang menyebut, sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) termasuk penindakan miras. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar insiden tersebut tak terulang.

“Jika terjadi perselisihan, mari selesaikan dengan kepala dingin. Agar tidak terjadi hal yang fatal. Mari wujudkan Kabupaten Malang yang lebih aman dan makmur," pungkas Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Fahrizal Arnas

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru