Jombang, MCI News - Kasus pembunuhan sadis siswi SMA swasta yang ditemukan di kanal Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2/2025) akhirnya terungkap. Polisi juga telah menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan siswi kelas 3 SMA ini pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Seperti diketahui, jenazah siswi Bernama Putri Regita Amanda ditemukan oleh warga dalam kondisi mengapung di Sungai di Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, setelah sebelumnya berpamitan kepada sang ayah untuk melakukan transaksi jual beli COD.
Namun, setelah beberapa jam tak kunjung ada kabar, sang ayah sempat menghubungi telepon seluler korban namun tak diangkat. Pencarian yang dilakukan juga berakhir sia-sia.
Keluarga korban kemudian mengetahui kabar penemuan mayat perempuan yang ditemukan mengapung di kanal Megaluh. Saat itu juga keluarga berangkat ke RSUD Jombang. Mereka pun mengidentifikasi korban adalah Putri Regita Amanda.
Berikut fakta-fakta mencengangkan yang berhasil diungkap kepolisian Jombang:
- Terduga pelaku pembunuhan adalah tiga orang, yakni Adiansyah Putra (18), ATF (18) dan Luthfi Inahu (32). Dari ketiga tersangka ini, Ardiansyah Putra adalah pacar korban.
- Sebelum dianiaya, korban sempat dicekoki miras. Setelah itu, ketiganya membawa korban ke daerah persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa. Korban sempat melawan, sehingga dianiaya oleh ketiganya.
- Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku membuang korban ke sungai dalam kondisi masih hidup di sungai di Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. Korban yang tak berdaya pun mati tenggelam.
- Sebelum dibuang, para pelaku merampok dompet, telepon seluler, dan motor Vario yang digunakan korban. Ketiga terduga pelaku kemudian menjual motor korban dengan harga Rp2,2 juta.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu sepeda motor Honda BeAT nopol AG 4073 BG yang digunakan para pelaku, 2 ponsel milik korban dan Putra, serta uang Rp 1,4 juta sisa penjualan sepeda motor korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan, terduga pelaku pertama yang diringkus tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jombang adalah Adiansyah Putra (18) dan ATF (18) di sebuah warkop Jalan Raya Gudo sekitar pukul 16.26 WIB. Putra berasal dari Desa Sembung, Perak, Jombang. Sedangkan ATF berstatus pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri.,
Adapun tersangka terakhir yang diamankan polisi adalah Lutfi Inahu (32) di rumahnya, Kecamatan Kunjang, Kediri.
"Kami menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan sebelum melakukan pembunuhan," ujar Ardi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Kamis (13/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa motif yang pertama ingin menguasai barang milik korban.
Kini, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tandasnya.
Editor : Faaz Elbaraq