Surabaya, MCI News - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga orang yang diduga kuat pelaku penusukan di Jl. Jakarta, Kota Surabaya. Mereka yang ditangkap adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Sementara satu tersangka lagi, MT sang eksekutor masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengungkapkan, dari tiga tersangka yang diamankan itu, salah satunya AFA, diduga otak sekaligus yang memerintah tiga pelaku lain untuk menusuk hingga tewas M warga Kebomas, Kabupaten Gresik, di Jl. Jakarta, Surabaya.
"Ketiga tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari tersangka MT yang masih DPO. AFA, SA, dan H ditangkap di rumah masing-masing," ujar M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto di Surabaya, Rabu 5 Maret 2025.
Suroto menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah dengan korban, meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.
Mereka dua kali mencoba melukai korban M, tetapi aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M tengah mengikuti haul di Jl. Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Melalui pesan WhatsApp, AFA meminta tim yaitu pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dari acara haul dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.
Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, sedangkan H menggunakan Honda Revo.
"Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Barang bukti pisau tersebut sudah kami amankan," tuturnya.
Sesampainya di Jl. Jakarta, tersangka H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil korban. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.
"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," ungkap Suroto.
Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi para pelaku berhasil kabur di Jl. Demak, Kota Surabaya.
Setelah kejadian, MT dan SA melapor ke AFA yang akhirnya meminta keduanya untuk kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya, karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu 1 Maret 2025 malam.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Suroto, AFA melakukan aksi penusukan, karena sakit hati. Ada masalah utang piutang dengan korban M, sedangkan SA dan H melakukannya gara-gara iming-iming upah dari AFA.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tebtang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan Pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Editor : Budi Setiawan