Malang, MCI News - Tergiur promo harga kavling tanah yang murah. Puluhan orang laporkan pengembang perumahan ke Polres Malang karena tak kunjung mendapatkan surat Akta Jual Beli (AJB) tanah. Padahal, para pembeli ini sudah melunasi pembayaran kepada pengembang perumahan. Kerugian puluhan pembeli kavling tanah ini ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
Sejumlah perwakilan pembeli kavling tanah yang terletak di dua lokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, pada Jumat (23/5/2025) pagi.
Mereka geram dan melapor ke pihak berwajib. Sebab, pengembang perumahan Jannati Land, atas nama Nur Muhammad Buyung Wicaksono yang merupakan Direktur PT Marbu Indo Verpond tak kunjung menepati janjinya menyerahkan surat AJB, usai para pembeli melunasi biaya pembelian kavling tanah.
Menurut Alfida, salah satu korban pembelian tanah kavling ini, ia dan sebagaian besar korban lainnya, rata-rata mengalami kerugian mulai Rp 25 sampai 125 juta dan telah menunggu janji pengembang perumahan selama tiga tahun terkait Akta Jual Beli tanah kavling yang biayanya telah mereka lunasi.
"Saya dan sebagaian besar korban lainnya, rata rata mengalami kerugian mulai Rp25 juta sampai Rp 125 juta, kami telah menunggu janji pengembang perumahan selama satu tahun sampai tiga tahun AJB tidak kunjung jadi," ungkap Alfida.
Menurut para korban, setiap ditanya terkait kelengkapan Akta Jual Beli tanah kavling, pengembang perumahan Jannati Land ini selalu berkelit bahwa tengah melakukan proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai akhirnya tak ada kejelasan hingga bertahun-tahun lamanya.
"Setelah kami tanyakan kepada pemilik tanah awal, ternyata tanah yang di jual ke kami belum dilunasi oleh pengembang, kami juga sempat mediasi dengan pengembang namun tidak titik temu yang jelas," terang Alfida
Kini kasus ini tengah dalam proses pendalaman pihak Satreskrim Polres Malang, guna memburu terlapor yang merupakan direktur PT Marbu Indo Verpond selaku pengembang perumahan.
Menurut Kasatrekrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus penipuan tanah kavling, dan akan segera memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.
"Atas laporan tersebut kami akan tindak lanjuti, dengan memeriksa saksi-saksi pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti, kami juga bisa memastikan berapa kerugian yang dialami korban karena ini masih pemeriksaan awal," tandasnya.
Editor : Yama Yasmina