Surabaya, MCI News – Bos CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan. Ternyata, tersangka kasus perusakan mobil itu, menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentosa Seal di brankas rumah.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono mengatakan, polisi akan menjerat Jan Hwa Diana dengan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan. Ia terancam empat tahun penjara.
"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman empat tahun (penjara)," jelas Suryono kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Suryono menjelaskan, Jan Hwa Diana saat ini sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim, untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal.
Dalam kasus ini, lanjut Suryono, temuan 108 ijazah mantan karyawan itu menjadi bukti telah terjadi penahanan ijazah oleh bos yang pernah berdebat bahkan ancam melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji ke polisi hingga viral.
"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, sembilan orang kurang lebih yang melaporkan," ujarnya.
Kasus Perusakan Mobil
Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil.
Jan Hwa Diana merusak roda mobil milik Paul Sthevanus menggunakan mesin gerinda. Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang sempat mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Pradah, Dukuh Pakis, Surabaya.
Gudang Disegel
Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawannya. Gudang itu disegel karena tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).
Gudang yang berlokasi di komplek pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo Surabaya itu sudah ditempelkan stiker penyegelan dan garis polisi (22/4/2025).
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, perusahaan telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Editor : Yama Yasmina