Jakarta, MCI News – Bareskrim Polri telah menguji ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan dokumen pembandingnya. Hasil laboratorium forensik (Labfor) identik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5/2025) menyampaikan, penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA.
"Ijazah diuji Labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor. Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelas Djuhandhani.
Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. "Karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan," jelas Djuhandhani.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5/2025), terkait ijazah mantan Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan layar video)
Kasus Roy Suryo Tahap Penyelidikan
Sebaliknya, menurut Djuhandhani, proses penyelidikan pengaduan Jokowi terkait dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik atas polemik tudingan ijazah palsu ini masih terus berjalan. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.
Adapun lima orang yang dilaporkan ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar Telematika Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Sianipar (RS), dokter Tifauzia Tyassuma (T), serta pemerhati politik Rizal Fadillah. Ada lagi satu orang lain berinisial K.
Respons Roy Suryo
Menurut Roy Suryo, keputusan itu belum final karena masih ada ranah pengadilan. Terlapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi itu menegaskan, alat bukti yang dinyatakan Bareskrim Polri identik bukan otentik.
"Ini bukan keputusan yang final dan bundling, final dan bundling itu adalah pengadilan. Jadi, ini baru secercah kalau kata Bung Karno ini baru sekerikil dari kehidupan yang ada. Artinya, apa yang ditemukan itu adalah alat bukti yang sudah dinyatakan oleh kepolisian adalah identik bukan otentik loh ya," tegas Roy Suryo dalam dialog Interupsi iNewsTV, Kamis (22/5/2025) malam.
"Identik berdasarkan apa? Berdasarkan identifikasi dari beberapa sampel yang ada mesti kita challenge nanti sampelnya apa dulu. Ini merupakan satu bagian dari sebuah rangkaian proses dan tidak bisa dinyatakan selesai karena hukum kita tidak menentukan bahwa alat bukti ditentukan asli. Sekali lagi ilmu pengetahuan kita rasio akal sehat mengatakan jangan pernah berhenti berpikir dan berotak cerdas sebelum ilmu pengetahuan juga yang akan menentukan," tambahnya.
Roy Suryo mengatakan, ada unsur subjektivitas dari kepolisian. Sebab, meski telah dinyatakan asli dari hasil Labfor masyarakat belum melihat keaslian dari ijazah tersebut.
"(Subjektif) Ada jelas, sampai sekarang apakah masyarakat percaya? Atau setuju kalau hanya dengan narasi 'ini asli' buktinya belum pernah diperlihatkan. Siapa yang pernah melihat ijazahnya? Gak ada kan, Pak Kasmudjo saja tidak pernah melihat ijazahnya, masyarakat belum pernah melihat ijazahnya," ujarnya.
Editor : Yama Yasmina