Putusan Banding Cerai Baim Wong-Paula Verhoeven: Dakwaan Istri Durhaka Tak Terbukti

mcinews.id
Hasil sidang banding cerai Baim Wong vs Paula Verhoeven. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News – Pengadilan Tinggi Agama menyampaikan putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Dalam putusan itu, Paula Verhoeven dinyatakan bukan istri durhaka.

Dalam sidang putusan banding itu, hakim memutuskan tiga perkara. Pertama, hakim tetap mengabulkan status cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca juga: Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong soal Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan

Kedua, hakim mencabut putusan istri durhaka atau Nusyuz. Sehingga, Paula berhak mendapatkan nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah dari Baim Wong.

Ketiga, hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Baim Wong, karena beranggapan kedua anaknya lebih dekat dengan sang ayah.

Baca juga: Paula Verhoeven Banding Putusan Cerai, Tak Terima Dituduh Selingkuh dan Durhaka

"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, Kamis (26/6/2025). 

Kendati demikian, Alvon tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal nafkah yang diberikan Baim Wong kepada Paula Verhoeven. 

Baca juga: Awal Mula Isu Paula Verhoeven HIV setelah Cerai dari Baim Wong

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi consern Paula," tegasnya. 

Baim Wong diketahui sudah memberikan nafkah tersebut kepada Paula Verhoeven sebelum ikrar talak diajukan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru