Kabupaten Malang, MCI News - Polres Malang menggelar rapat koordinasi besar menjelang peringatan 1 Suro dan Suroan Agung 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap muncul dari kegiatan perguruan silat di wilayah Kabupaten Malang.
Rapat digelar di Mapolres Malang, Kamis (26/6/2025), dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. dan diikuti Forkopimda, pimpinan perguruan silat, hingga unsur TNI dan Satpol PP.
Kapolres Malang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, terutama pimpinan perguruan silat, untuk menciptakan peringatan Suro yang tertib dan bermartabat.
"Kita semua harus tanggung jawab menjaga keamanan bersama,” tegas Kapolres Malang AKBP Danang, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan data, jumlah anggota perguruan silat aktif di Kabupaten Malang mencapai lebih dari 7.000 orang, tersebar di berbagai aliran. Aktivitas mereka diperkirakan meningkat selama awal bulan Suro, khususnya dalam acara pengesahan anggota baru.
Kapolres AKBP Danang juga mengajak para pengurus untuk membimbing anggotanya agar tidak mudah terprovokasi, menjaga persaudaraan, serta fokus pada pembangunan karakter. Ia berharap pelaksanaan pengesahan dan peringatan 1 Suro tahun ini bisa berlangsung aman tanpa insiden.
“Saya percaya semua perguruan mengajarkan hal baik. Kami ingin kegiatan keagamaan dan budaya tetap berjalan tanpa gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama Forkopimda dan IPSI telah menyusun dan mensosialisasikan Maklumat Suro Aman dan Damai yang wajib dipatuhi seluruh anggota perguruan silat.
Para perwakilan perguruan silat yang hadir seperti PSHT, PSHW, IKSPI Kera Sakti, dan Pagar Nusa juga menyatakan siap menjaga komitmen damai dan mengawal anggotanya agar tertib.
"Maklumat ini hasil kesepakatan bersama. Kami harap semua pihak menaati demi menjaga Malang tetap kondusif,” kata AKP Bambang.
Dalam maklumat tersebut terdapat 16 poin yang harus ditaati oleh semua perguruan silat. Isinya antara lain larangan konvoi, penggunaan knalpot brong, membawa senjata tajam, dan penggunaan atribut saat bepergian.
Seluruh ketua perguruan silat menyampaikan kesiapan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Rapat ditutup dengan penandatanganan maklumat bersama oleh Kapolres, unsur Forkopimda, Ketua IPSI Kabupaten Malang, serta para pimpinan perguruan silat.
Editor : Fahrizal Arnas