Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,9 Miliar, Modus Toko Bangunan Fiktif

author Fajar Nusantara

Pewarta :

Rabu, 04 Jun 2025 12:53 WIB

copy
Tersangka penipuan saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Malang. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga Milyaran Rupiah. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Malang)
Tersangka penipuan saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Malang. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga Milyaran Rupiah. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Malang)

i

Malang, MCI News - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pelaku dengan modus toko bangunan fiktif. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1,9 miliar.

Pelaku berinisial FS (47) diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.

"Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya. Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku, yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Namun, belakangan setelah ditelusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik. "Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” jelas AKP Muchammad Nur.

Pelaku diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan. Setelah dua kali dilayangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

"Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengingatkan para pegiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar, terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” ujar AKP Bambang Subinajar.

AKP Bambang mengimbau jika  menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Polisi Buru Adminnya

Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Polisi Buru Adminnya

Rabu, 04 Jun 2025 10:52 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 10:52 WIB

Publik dihebohkan Grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, setelah Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka.…

Cha Eun Woo ASTRO Wajib Militer 28 Juli 2025, Dua Film Disajikan untuk AROHA

Cha Eun Woo ASTRO Wajib Militer 28 Juli 2025, Dua Film Disajikan untuk AROHA

Rabu, 04 Jun 2025 10:32 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 10:32 WIB

Sebelum berangkat wamil sudah disiapkan Cha Eun-woo VR Concert: Memories untuk penggemar, AROHA.…

Lee Jae Myung Presiden Korea Selatan Baru

Lee Jae Myung Presiden Korea Selatan Baru

Rabu, 04 Jun 2025 10:16 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 10:16 WIB

Lee Jae Myung memangku tugas kepresidenan, termasuk peran panglima tertinggi, usai mengalahkan capres konservatif Kim Moon Soo.…

Pemprov Jatim Berhasil Wujudkan Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum

Pemprov Jatim Berhasil Wujudkan Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum

Rabu, 04 Jun 2025 09:50 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 09:50 WIB

Empat daerah telah mencapai 100% pengesahan koperasi, yaitu Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Mojokerto.…

JinJin ASTRO Dibebaskan dari Tugas Wajib Militer

JinJin ASTRO Dibebaskan dari Tugas Wajib Militer

Rabu, 04 Jun 2025 09:08 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 09:08 WIB

JinJin ASTRO mendapat izin untuk tak menjalani wajib militer (wamil). Ia bebas dari tugas negara ini.…

TOP 30 SMA, SMK, dan MA di Jawa Timur, Referensi Daftar SPMB 2025

TOP 30 SMA, SMK, dan MA di Jawa Timur, Referensi Daftar SPMB 2025

Rabu, 04 Jun 2025 08:28 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 08:28 WIB

Bagi calon siswa SMA dan SMK, bisa tahu dulu mana saja sekolah terbaik di Jawa Timur dari daftar TOP 30 ini.…