Bawa Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo, Pria Asal Malang Diciduk di SPBU

author Fajar Nusantara

Pewarta :

Kamis, 26 Jun 2025 18:42 WIB

copy
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka pengedar narkoba. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka pengedar narkoba. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

i

Kabupaten Malang, MCI News - Satresnarkoba Polres Malang, menggerebek seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba di sebuah SPBU kawasan Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen. Pelaku diketahui membawa sabu dan puluhan ribu butir pil koplo siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka berinisial IW (30), warga Gondanglegi, ditangkap saat berada di lokasi.

Saat digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil double 'L' dan 'Y' yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Selain sabu dan ribuan pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.

Tersangka diketahui mengontrak di kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta.

AKP Bambang menyebut, IW mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar, dengan sasaran peredaran di wilayah Malang bagian selatan.

“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” ujar Bambang.

IW saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.

Polisi juga menyebut bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes.

Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh tim Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari penanganan prosedural terhadap tahanan.

“Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sedang berjalan,” tambah Bambang.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

"Kami berharap peran serta masyarakat terutama di lingkup keluarga, untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba," pungkasnya.

Editor : Fahrizal Arnas

Berita Terbaru

Arab Saudi Rayakan 1 Muharram Beda dengan Indonesia

Arab Saudi Rayakan 1 Muharram Beda dengan Indonesia

Kamis, 26 Jun 2025 17:20 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 17:20 WIB

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan 1 Muharram 1447 H. Tahun Baru Islam jatuh pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.…

Hari Libur Jumat 27 Juni 2025, Long Weekend 1 Suro

Hari Libur Jumat 27 Juni 2025, Long Weekend 1 Suro

Kamis, 26 Jun 2025 08:22 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 08:22 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah jatuh pada Jumat (27/6/2025) atau bagi masyarakat Jawa mengenalnya sebagai 1 Suro.…

Otopsi Jenazah Juliana Marins Jatuh di Gunung Rinjani dan akan Diterbangkan ke Brasil

Otopsi Jenazah Juliana Marins Jatuh di Gunung Rinjani dan akan Diterbangkan ke Brasil

Kamis, 26 Jun 2025 07:20 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 07:20 WIB

Wisatawan Brasil, Juliana Marins, meninggal setelah terjatuh di jurang Gunung Rinjani sudah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.…

Stefano Pioli Dipecat Al Nassr, Gagal Juara Liga Pro Arab Saudi

Stefano Pioli Dipecat Al Nassr, Gagal Juara Liga Pro Arab Saudi

Kamis, 26 Jun 2025 05:25 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 05:25 WIB

Stefano Pioli dipecat Al Nassr. Sang pelatih gagal membawa klub juara Liga Pro Arab Saudi.…

Gubernur Khofifah Dampingi Kapolri Ziarah Makam Gus Dur: Teladan Perkuat Toleransi Bagi Persatuan Bangsa dan Negara

Gubernur Khofifah Dampingi Kapolri Ziarah Makam Gus Dur: Teladan Perkuat Toleransi Bagi Persatuan Bangsa dan Negara

Kamis, 26 Jun 2025 04:24 WIB

Kamis, 26 Jun 2025 04:24 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit ziarah kubur ke makam Gus Dus didampingi Gubernur Khofifah.…

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Respons Positif Pemberlakuan Jam Malam Bagi anak di Bawah Umur

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Respons Positif Pemberlakuan Jam Malam Bagi anak di Bawah Umur

Rabu, 25 Jun 2025 20:41 WIB

Rabu, 25 Jun 2025 20:41 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya,  Arif Fathoni SH mendukung langkah Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam memberlakukan jam malam bagi anak-anak.…