Jakarta, MCI News – Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Baim Wong dengan dugaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Komnas Perempuan di Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah menjelaskan, dugaan kekerasan itu berupa fisik, psikis hingga seksual. "Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," jelasnya.
Siti mengklaim, laporan itu sudah diterima oleh Komnas Perempuan yang diwakili tiga komisionernya. "Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," tegasnya.
Dalam laporannya, pihak Paula Verhoeven juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. "Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma pun menimpali dengan mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan hak-hak perempuan terjamin, termasuk kliennya yang diindikasikan mendapatkan perlakuan tidak adil baik secara langsung dan pernyataan publik.
"Karena kami melihat banyak hal yang paling tidak, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan," ujannya.
Editor : Yama Yasmina