Jakarta, MCI News - Paula Verhoeven kecewa dengan keputusan Nico Surya, pria yang diduga merupakan selingkuhannya, lantaran mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses sidang cerainya dengan Baim Wong.
Paula Verhoeven mengungkapkan, dirinya dan tim hukum sebenarnya sudah berupaya menghadirkan Nico Surya sebagai saksi jauh sebelum sidang putusan cerai yang digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Rabu 16 April 2025.
"Sebenarnya saya sudah berusaha. Awalnya kami sepakat, kami juga berteman dari pihak sana, tetapi saya tidak tahu apa yang jadi alasan mereka mundur dari kesepakatan menjadi saksi," ujar Paula Verhoeven saat melaporkan majelis hakim yang memutuskan perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY), Kamis 17 April 2025.
Menurut Paula Verhoeven, pengunduran diri Nico Surya sangat mempengaruhi jalannya persidangan dan hasil keputusan majelis hakim. "Karena ini tidak hanya berdampak pada saya, tapi juga ke beliau dan keluarganya," imbuh ibu dua anak itu.
Meski kecewa, Paula Verhoeven mengaku mengambil hikmah dari perceraiannya dengan Baim Wong. Ia menyadari pentingnya tidak terlalu menggantungkan harapan pada orang lain dalam menghadapi ujian hidup.
"Dalam kasus perceraian ini saya banyak belajar, kita nggak bisa bergantung ke manusia. Saya sebagai manusia terus belajar untuk menjadi lebih baik," ungkap perempuan berusia 37 tahun itu.
Diketahui, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka. Namun, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia bersumpah tidak pernah berselingkuh selama menikah dengan Baim Wong.
"Saya bersumpah tidak ada perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan. Tidak ada juga bukti perselingkuhan di persidangan," tegas model kelahiran 18 September 1987 ini.
Paula Verhoeven Lapor KY
Paula Verhoeven langsung mendatangi Kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ia melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim PA Jaksel.
Di KY, Paula Verhoeven dengan tegas mengungkapkan bahwa dia merasa dirugikan oleh beberapa poin yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan cerainya.
"Saya sudah tidak tahan lagi. Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki, dan suatu hari mereka akan melihat berita yang beredar masif saat ini," ungkapnya sambil menahan tangis.
"Mereka akan tahu betapa besar dampak dari fitnah yang ditujukan pada saya," sambungnya.
Paula Verhoeven juga menegaskan, tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh Baim Wong maupun yang tercantum dalam putusan cerai tersebut adalah tidak benar.
"Apa yang saya katakan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya dengan tegas menyatakan bahwa selama pernikahan kami, tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut," tandasnya.
Aduan Paula Verhoeven ke KY menjadi langkah yang diambilnya untuk mencari kebenaran dan memastikan agar anak-anaknya kelak tidak terpengaruh oleh fitnah yang beredar, yang bisa mempengaruhi masa depan mereka.
Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dipimpin oleh tiga hakim. Ketua majelis hakim adalah Dr. Sultan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua hakim anggota lainnya adalah Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., seorang Hakim Madya Utama yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, dan Suryana, S.H., yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024. Baim Wong menuduh Paula Verhoeven berselingkuh dengan temannya sebagai alasan perceraian.
Laporan Paula Verhoeven Diproses KY
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Dewata mengatakan, pihaknya akan memproses aduan Paula Verhoeven sesuai mekanisme yang berlaku. KY akan melakukan analisis dugaan pelanggaran kode etik.
Di tahap awal, KY akan memeriksa kelengkapan laporan terlebih dahulu dan melakukan analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya.
Editor : Yama Yasmina