Jakarta, MCI News - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven melalui sistem e-court, Rabu 16 April 2025.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalil-dalil yang disampaikan Baim Wong dalam persidangan dinyatakan terbukti secara hukum.
"Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana.
Tak hanya memutus perceraian, pengadilan juga menyatakan tudingan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven soal keterlibatan pihak ketiga alias pria idaman lain (PIL), terbukti kebenarannya.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nuzus, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," tegas Suryana.
Sementara dalam hal pengasuhan anak, majelis hakim memutuskan, dua anak pasangan ini tetap diasuh bersama. "Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," tambahnya.
Sebagai informasi, gugatan cerai ini diajukan Baim Wong pada 7 Oktober 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Selain mengajukan permohonan cerai, Baim Wong juga meminta hak asuh atas kedua anak mereka.
Nafkah untuk Paula Verhoeven
Suryana mengungkapkan bahwa akibat status nusyuz tersebut, majelis hakim menolak seluruh tuntutan nafkah iddah dan madya dari pihak termohon. Hal ini mengacu pada Kompilasi Hukum Islam.
"Jadi ketika dikatakan terbukti nusyuz maka dia tidak punya hak," lanjut Suryana.
Meski begitu, pengadilan tetap memberikan mutah sebesar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa istri tetap berhak atas mutah meski dinyatakan nusyuz.
"Majelis hakim hanya mengabulkan tentang mutah," ungkap Suryana.
Dalam gugatan baliknya, Paula Verhoeven sebelumnya menuntut nafkah madya sebesar Rp800 juta dan nafkah iddah Rp600 juta. Ia juga menuntut mutah sebesar Rp3 miliar dan nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan.
Namun setelah mempertimbangkan bukti dan kesaksian, majelis hakim hanya menyetujui satu poin dari gugatan balik tersebut, yakni mutah. Putusan ini masih bisa berubah jika salah satu pihak mengajukan banding sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baim Wong Imbau Paula Verhoeven Tak Banding
Baim Wong meminta Paula Verhoeven untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sutradara film Lembayung itu merasa banding hanya akan memperkeruh suasana sehingga memengaruhi tumbuh kembang anak.
"Saya bilang enggak usah, banding buat apa? Saya udah bilang, saya akan kasih hak asuh anak buat kita berdua. Kasihan anak-anak," jelas ayah dua anak ini.
Baim Wong menegaskan, proses perceraiannya dengan Paula Verhoeven bukan semata soal perebutan hak asuh anak. Gara-gara hal itu, Baim Wong merasa publik jadi membenci dirinya yang dituding selalu melarang Paula Verhoeven untuk bertemu dengan kedua anaknya.
"Ini bukan mengenai rebutan anak, mungkin yang paling saya takuti ibu-ibu pada benci sama saya. Kenapa? Saya itu paling benci ada satu kejadian yang saya dengar, ada orang yang tidak mengizinkan ibunya ketemu anaknya, itu saya benci banget," tegasnya.
Baim Wong merasa dirinya selama ini tidak pernah melarang kedua anaknya bertemu dengan Paula Verhoeven. Di sisi lain, kedua anaknya justru yang tak ingin untuk bertemu dengan Paula Verhoeven.
Namun, Baim Wong menyayangkan karena publik menilai dirinya adalah orang yang melarang anaknya untuk bertemu Paula Verhoeven. "Saya bilang dengan sadar dan agama saya Islam, demi Allah, percaya atau enggak yang penting saya sampaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, Baim Wong datang ke pengadilan didampingi ketiga kakaknya. Namun, Baim Wong terpaksa harus pulang karena putusan dibacakan secara e-court. Sementara itu, Paula Verhoeven tak hadir di persidangan.
Editor : Yama Yasmina