Jakarta, MCI News – Paula Verhoeven resmi mengajukan banding persidangan perceraian Baim Wong, yang telah diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Rabu 16 April 2025. Banding tersebut telah diajukan kuasa hukumnya lewat sistem elektronik, Senin 28 April 2025.
"Bahwa benar, klien kami Ibu Paula sudah mengajukan banding melalui sistem e-court dan kami sudah mendaftarkan," ungkap pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah.
Ia menjelaskan apa yang menjadi alasan kliennya mengajukan banding. "Kami berharap adalah hasil yang terbaik, terutama alasan perceraian terkait tuduhan istri durhaka dan bisa dikoreksi serta terkait berbagai tuduhan sampai saat ini dikenakan kepada klien kami," ujar Siti Aminah.
Harapannya, lanjut Siti Aminah, hasil keputusan pada sidang banding nantinya bisa menghasilkan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
"Kami berharap agar majelis hakim yang melakukan pemeriksaan agar mengedepankan hak perempuan dan juga mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak dan tidak mempertebal steorotipe kepada klien kami," tutup pengacara.
Sebelumnya, Humas PA Jaksel, H Suryana menjelaskan kepada wartawan hasil sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. "Pengadilan mengabulkan gugatan perceraian antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven," demikian keterangannya.
"Berkaitan soal pihak ketiga, pada persidangan maka majelis hakim menyebutkan perselingkuhan yang dilakukan termohon (Paula Verhoeven) terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon (Baim Wong) dan termohon maka pihak termohon dinyatakan istri yang durhaka kepada suami," tegas Suryana.
Atas pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan ibu dua anak itu hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dari mantan suami.
Editor : Yama Yasmina