Tarif Ojek Online Bakal Naik

mcinews.id
Tarif ojek online (ojol) bakal naik sesuai zona. (Foto: Istimewa)

Surabaya, MCI News – Kementerian Perhubungan mengungkap rencana melakukan penyesuaian kembali tarif ojek online (ojol). Dalam rancangannya kenaikan tarif itu bakal di patok antara 8 sampai 15 persen.

Besaran kenaikan tarif ojol akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

Baca juga: Audiensi Demo Ojol di Surabaya, Pihak Aplikator Setujui Tuntutan Pendemo

"Bervariasi kenaikan tersebut, ada (yang naik) 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Tarif Ojol 3 Zona

Tarif ojol saat ini dibagi ke dalam 3 zona, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Dengan kata lain, tarif tersebut tidak berubah selama tiga tahun terakhir.

1. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca juga: Kantor Aplikator Grab Tidak Luput dari Sasaran Aksi Demo Ojol

  • Tarif batas bawah Rp 1.850/km
  • Tarif batas atas Rp 2.300/km
  • Batas jasa minimal Rp 9.250 sampai Rp 11.500/km.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

  • Tarif batas bawah Rp 2.600/km
  • Tarif batas atas Rp 2.700/km
  • Batas jasa minimal Rp 13.000 - Rp 13.500/km

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

  • Tarif batas bawah Rp 2.100/km
  • Tarif batas atas Rp 2.600/km
  • Batas jasa minimal Rp 10.500/km - Rp 13.000/km.

Simulasi Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen per Zona

Baca juga: Demo Ojol di Surabaya Geruduk Kantor Gojek

Zona I 

  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 – Rp 11.500 
  • Asumsi naik tarif 8 persen: Rp 9.990 – Rp 12.420 
  • Asumsi naik tarif 15 persen: Rp 10.637 – Rp 13.225

Zona II 

  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 – Rp 13.500 
  • Asumsi naik tarif 8 persen: Rp 14.040 – Rp 14.580 
  • Asumsi naik tarif 15 persen: Rp 14.950 – Rp 15.525  

Zona III 

  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000
  • Asumsi naik tarif 8 persen: Rp 11.340 – Rp 14.040
  • Asumsi naik tarif 15 persen: Rp 12.075 – Rp 14.950

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru