‎Kadispendik Jatim Apresiasi Kerja Cepat Polisi, Tegaskan Tuduhan Korupsi dan Perselingkuhan Adalah Fitnah

mcinews.id
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paewai. (Foto: Istimewa)

Surabaya, MCI News - ‎Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, Aris Agung Paewai, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap dua orang pelaku pemerasan yang diduga menyasar dirinya. Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga martabat dan integritas lembaganya.

‎“Saya mengapresiasi tindakan cepat dari teman-teman kepolisian. Ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memahami tugas dan tanggung jawab penegak hukum dalam menindak kasus pemerasan seperti yang kami alami,” ujar Aris, Kamis (25/7/2025).

Baca juga: Diduga Peras Kadispendik Jatim Rp50 Juta, 2 Mahasiswa Diamankan Polda Jatim

‎Menurutnya, aksi pemerasan tersebut telah berdampak secara moral dan institusional. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

‎“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, dan ini bisa menjadi pelajaran bersama, termasuk bagi masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” lanjutnya.

‎Terkait isu dugaan korupsi hibah dan perselingkuhan yang sempat mencuat, Kadis menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi.

‎“Itu adalah fitnah yang ditujukan kepada kami. Tidak ada bukti dan data yang sesuai. Bahkan saat dikonfirmasi, pihak yang menyebarkan isu tidak dapat memberikan data yang diminta oleh kepolisian,” jelas pria yang sempat menjabat Plt Wali Kota Batu ini.

‎Lebih lanjut, Aris menyebut kejadian serupa kemungkinan juga dialami oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, namun tidak semua memilih untuk melapor. Ia berharap apa yang dialaminya bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk berani bersuara.‎

‎“Kalau memang ada yang mengalami hal serupa dan merasa dirugikan, saya harap mereka juga melapor. Selama mereka tidak melakukan hal yang dituduhkan, dan data tidak benar, tidak perlu takut untuk melapor,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis (24/7/2025) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa salah satu kepala OPD di Jatim tersebut. Aksi ini didalangi oleh dua mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Hari KPK Periksa 29 Saksi di Pemkab Lamongan

Dalam aksinya, para pelaku menuntut uang sebesar Rp50 juta kepada Aris agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan, serta agar isu perselingkuhan yang mereka tudingkan terhadap Aris tidak disebarluaskan di media sosial.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pemerasan bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Baca juga: KPK Sita Mercedes Benz Ridwan Kamil

Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus perselingkuhan. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

"Di pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi Aris tak disebarluaskan," jelas Abast, Kamis (24/7/2025).

Aksi pemerasan itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. Tim Jatanras pun bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000 (hasil pemerasan), sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.  

Editor : Fahrizal Arnas

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru