PBB-P2 Naik, DPRD Badung Minta Tinjau Ulang NJOP dan Usulkan Keringanan

mcinews.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendapatan Daerah, Selasa (19/8/2025). (Foto: Faiz Dhaifullah/mcinews.id)

Bali, MCI News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendapatan Daerah, Selasa (19/8/2025). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas isu pajak yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Selama rapat, beberapa anggota dewan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung agar meninjau ulang penetapan biaya pajak yang tinggi, khususnya pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mereka juga meminta transparansi yang lebih jelas dalam menetapkan persyaratan pengenaan biaya.

Baca juga: Pemkab bersama DPRD Badung Sepakati Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Permintaan ini mencuat setelah mencermati gejolak yang terjadi di beberapa daerah, seperti demo di Pati terkait kenaikan pajak, dan berita kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badung yang mencapai 3500 persen.

Ketua DPRD Badung, Gusti Anom, menjelaskan bahwa PBB-P2 di Badung seharusnya tetap nol persen selama tidak ada perubahan fungsi lahan. Namun, jika ada alih fungsi menjadi lahan bisnis, pajak akan diberlakukan, terutama terkait NJOP.

"Hasil dari rapat ini, karena penetapan NJOP-nya sangat tinggi, kami berikan rekomendasi untuk ditinjau ulang," jelas Gusti Anom kepada wartawan.

"Tadi kami tanyakan apakah ada rumus hukum yang mendasari nilai tersebut? Kata beliau tidak, nilai itu ditetapkan berdasarkan konsultan," imbuhnya.

Gusti Anom mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan NJOP yang terlalu besar di beberapa wilayah di Badung. Ia menegaskan DPRD akan berdiri bersama masyarakat dan berupaya menurunkan besaran biaya yang ditetapkan.

"Kalau memang pengurangannya bisa sampai 20 persen, kenapa cuma 2 persen? Kenapa harus nol persen? Jika memang NJOP-nya bisa diturunkan sesuai peraturan, kenapa tidak diturunkan?" ujarnya penuh tanya.

Baca juga: Wabup Badung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025

Lebih lanjut, ia tidak ingin pendapatan asli daerah (PAD) hanya bertumpu pada PBB yang membebani masyarakat dan pengusaha, padahal masih banyak sektor lain yang bisa dioptimalkan. Ia juga khawatir kenaikan pajak yang tidak terkontrol akan mematikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tumpuan sebagian warga Badung.

Dalam rapat tersebut, Gusti Anom menyampaikan beberapa rekomendasi, seperti peninjauan ulang besaran NJOP dan klasifikasi tanah yang bisa membuat NJOP melambung tinggi. Ia mencontohkan kasus di Jalan Mataram, Kuta, yang dulunya gang sempit, kini statusnya berubah menjadi milik kabupaten, sehingga NJOP-nya melonjak dari Rp 3-10 miliar.

"Jalan Mataram yang dulunya gang, sekarang karena statusnya jadi 'Kabupaten' padahal jalan itu tidak sampai empat meter, wilayah NJOP-nya sangat besar. Apa dasarnya? Sampai 10 miliar, dari sebelumnya cuma tiga miliar. Kenaikannya luar biasa," ungkapnya.

Baca juga: Tambah 10 Incinerator Optimalkan Pengelolaan Sampah, Jawaban Pemkab Badung atas Pandangan Umum DPRD

Gusti Anom berharap kenaikan pajak dilakukan secara realistis, sesuai dengan kemampuan masyarakat agar tidak memberatkan. Ia juga meminta DPRD dilibatkan dalam diskusi dengan Bupati untuk memberikan masukan.

"Kalau memang ada kenaikan, ya yang realistis saja. Kalau bisa, akan kami pertahankan sesuai dengan regulasi yang ada sebelumnya," bebernya.

Di akhir wawancara, Gusti Anom meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terburu-buru membayar tagihan pajak dan memberitahu bahwa akan ada rapat lanjutan membahas masalah ini.

"Mohon ditunggu dulu perjuangan kami, masih ada waktu untuk kami berjuang," tutupnya.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru