Jakarta, MCI News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis pidana delapan bulan penjara, terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus vape berisi obat keras.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta pria kelahiran 13 April 1992 itu dihukum satu tahun penjara.
Baca juga: Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Dugaan Obat Kerasa 6 Agustus 2025
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar ketua majelis hakim saat membacakan dokumen putusan dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, Rabu (22/10/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," lanjut hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan.
Selain hukuman penjara, pria berusia 43 tahun itu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Baca juga: Jonathan Frizzy Dipenjara Dugaan Kasus Vape Isi Obat Bius
Majelis hakim turut mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung, program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," beber Hakim Ketua.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.
Baca juga: Pemain Lama, Jonathan Frizzy sudah 6 Kali Pesan Vape Obat Keras
Atas putusan ini, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus Jonathan Frizzy digunakan untuk persidangan perkara lain atas nama kurir, Bahrun.
Dalam persidangan tersebut Jonathan Frizzy tampak memakai masker putih untuk menutupi wajahnya. Sedangkan wajah terdakwa lainnya terlihat jelas.
Editor : Yasmin Fitrida Diat