Tangerang, MCI News – Kasus aktor Jonathan Frizzy terkait dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik atau vape, akan digelar pekan depan. Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan sidang digelar, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Informasi mengenai jadwal sidang ini telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang sejak Senin (28/7/2025).
Saat ini, pacar artis Ririn Dwi Ariyanti itu ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin (14/7/2025). Penahanan pria yang akrab disapa Ijonk itu dilakukan, setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Jonathan Frizzy dalam pemulihan usai menjalani operasi ambeien. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana memastikan Jonathan masih dalam kondisi cukup stabil, tapi masih susah duduk.
"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit. Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan. Tapi yang lainnya normal semuanya, hasil daripada keterangan dokter," tuturnya.
Jonathan Frizzy mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras. Ayah tiga anak itu juga membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat', untuk memantau pengiriman vape tersebut.
Grup WhatsApp tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Editor : Yasmin Fitrida Diat