Kesepakatan Bersama Pengelola Obyek Wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojongan Sewu Dengan One Gate Entrance 1 Tiket

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 24 Des 2024 16:14 WIB

copy

Lumajang, MCI News - Permasalahan penarikan tiket berulang ulang di wisata Tumpak Sewu, Telah diselesaikan dengan Rapat/ Musyawarah Bersama di Balai Desa Sidomulyo, kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Senin, (23/12/2024)

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengundang Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, DPMD, pengelola 3 obyek wisata (Tumpak Sewu,Goa Tetes, Grojogan Sewu), Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, paguyuban Guide, pagiyuban Jeep, perwakilan pengelola homestay/cottage.

Hasil musyawarah bersama diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Penarikan tiket dilakukan dengan One Gate Entrance dengan 1 tiket. Hal tersebut dirumuskan dari penarikan tiket di obyek wisata di wilayah desa Sidomulyo (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu) dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh Bundes Sidomulyo yang sudah berijin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
  2. Penarikan tiket terusan tersebut berlaku untuk Wisatawan Mancanegara : 1 tiket untuk 3 wahana (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar 100.000. Untuk Wisatawan Lokal : 10.000 per wahana.
  3. Tiket dikenakan di loket pintu masuk masing masing obyek wisata (di pintu masuk wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu.

Kesepakatan dalam musyawarah bersama telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/350/427.48/2024 yang ditanda tangani semua pihak yang hadir dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/351/427.48/2024 yang ditandatangani 3 pengelola (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, Bumdes Sidomulyo.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama 3 Pengelola Obyek Wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing masing obyek wisata.

Sanksi penertiban dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2 akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan.

Pemberlakuan 1 Tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024.

Dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut, maka permasalahan di Kabupaten Lumajang sudah selesai. Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang.

Tentang adanya keluhan penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melanjutkan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kebaikan dan citra positif Pariwisata di Jawa Timur.(HMS)

Editor : Wawan Kurniawan

Tag :

Berita Terbaru

Berawal Gagal Buat Pizza, Zahra dan Azwar Tereliminasi dari Galeri MasterChef Indonesia

Berawal Gagal Buat Pizza, Zahra dan Azwar Tereliminasi dari Galeri MasterChef Indonesia

Minggu, 27 Apr 2025 21:38 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 21:38 WIB

Pressure test MasterChef Indonesia tantangan Random Bench, bahan misterius sesuai nomor undian kontestan sampai Azwar dan Zahra pulang.…

Mentan: Stok Beras Nasional Capai 3,18 Juta Ton

Mentan: Stok Beras Nasional Capai 3,18 Juta Ton

Minggu, 27 Apr 2025 15:13 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 15:13 WIB

Jakarta, MCI News - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) nasional saat ini mencapai 3,18 juta ton. Jumlah…

Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Ini Penjelasan Pelindo

Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Ini Penjelasan Pelindo

Minggu, 27 Apr 2025 14:57 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 14:57 WIB

Samarinda, MCI News - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Samarinda memberi penjelasan tentang insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam,…

Momen Jokowi Berdoa di Depan Peti Jenazah Paus Fransiskus

Momen Jokowi Berdoa di Depan Peti Jenazah Paus Fransiskus

Minggu, 27 Apr 2025 13:46 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 13:46 WIB

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengikuti prosesi pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, Sabtu 26 April 2025.…

Budi Djatmiko Komisaris Utama Pos Indonesia Gantikan Rhenald Kasali

Budi Djatmiko Komisaris Utama Pos Indonesia Gantikan Rhenald Kasali

Minggu, 27 Apr 2025 13:20 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 13:20 WIB

Muhammad Budi Djatmiko ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND.…

Lisa BLACKPINK dan Maroon 5 Kolaborasi Lagu Priceless

Lisa BLACKPINK dan Maroon 5 Kolaborasi Lagu Priceless

Minggu, 27 Apr 2025 10:12 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 10:12 WIB

Grup musik asal Amerika Serikat, Maroon 5, mengumumkan kolaborasi terbarunya dengan menggandeng Lisa BLACKPINK dalam lagu Priceless.…