Sidoarjo, MCI News - Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda yang merupakan satuan dibawah Puspenerbal sebagai Leading Sector dan Coordinator seluruh pengamanan Bandara Internasional Juanda, dikarenakan Bandara Juanda merupakan Bandara Enclave Civil yang mana Bandara militer yang juga digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan pesawat sipil.
Dengan dioperasionalkan Bandara Juanda untuk penerbangan sipil, maka Bandara ini merupakan pintu gerbang Jawa Timur baik kedalam maupun luar negeri. Sehingga, menimbulkan kerawanan apabila tidak dijaga dengan baik.
Potensi ancaman tersebut antara lain dari berbagai sektor yang dapat mengganggu keamanan Obyek Vital Nasional. Seperti, tindak pidana terorisme, penyelundupan dan tindak pidana lainnya. Airport Security Committee Bandara Internasional Juanda terus bersinergi untuk terus mewujudkan keamanan dari berbagai ancaman tindakan ilegal dan tindak pidana lainnya, Sidoarjo, (11/1/2025).
Pada hari Jum'at kemarin, tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Personel Avsec Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Internasional Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pengawasan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya- Singapura.
Pada saat melaksanakan Check In para petugas mencurigai 2 orang lanjut usia yang membawa banyak barang. Setelah dipastikan kembali Double Check menggunakan X-tray dan pemeriksaan secara manual oleh petugas Avsec ditemukan benda yang mencurigakan yang dibawa oleh 2 calon penumpang tersebut, yaitu berupa 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah kardus besar.
Selanjutnya para petugas Avsec, satgaspam, Maskapai dan Ground Handling melaksanakan pemeriksaan di Security Command and Control Room (SCCR) dengan hasil ke empat barang bawaan tersebut berisi komoditas hewan jenis kalajengking yang sudah kering. Selanjutnya, Personel satgaspam Lanudal jaunda melaksanakan pendalaman kegiatan penyelundupan ini.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku berinisial SS dan DSS merupakan warga asal Surabaya, mendapatkan komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen yang akan di selundupkan ini dengan hanya di samarkan dengan kapur barus agar baunya tidak tercium oleh petugas. Kalajengking kering ini rencana akan dikirim tujuan akhir ke Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan.
Selanjutnya Satgaspam, Pam Lanudal Juanda dan Denpomal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
Kegiatan penyelundupan komoditas hewan Kalajengking kering tanpa dilengkapi dokumen ini, merupakan tindakan melanggar pasal 88 undang-undang Ri nomor 21 tanun 2019 tentang karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Juanda, Satgaspam Lanudal Juanda, kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda atas kerja sama yang baik sehingga wilayah Bandara Internasional Juanda bebas dari upaya kegiatan ilegal, serta bersama-sama dapat mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu keamaan Obyek Vital Nasional pada khususnya.
Lanudal Juanda mempunyai tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, langkah ini merupakan bukti keseriusan TNI Angkatan Laut khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara Juanda.
Hal ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda. (red)
Editor : Wawan Kurniawan