Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 21:30 WIB

copy
Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

i

Jakarta, MCI News - Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri mengungkap, empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir yang terjadi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

"Sedikitnya, ada empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Jakarta, Jabar, dan Banten dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000, kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dikutip dari Divisi Humas Polri, Helfi Assegaf menjelaskan, kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja yang diduga dilakukan PT Nobel Riggindo Samudra beralamat di Kabupaten Bekasi, Jabar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Tersangka menggunakan modus importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, dan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM. Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar, ujar Dirtipideksus mengungkapkan.

Kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Kab. Serang, Provinsi Banten. Dalam kasus ini, .

Pada kasus penyelundupan rokok yang menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya itu penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, tuturnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000, kejahatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000.

Kasus ketiga adalah penyelundupan barang elektronik yang diduga dilakukan PT Glisse Indonesia Asia dengan barang bukti yang disita mencapai 2.406 barang elektronik. Perusahaan itu menjual Smart TV, TV digital, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, pengeras suara, TV rekondisi, remote TV, tanpa sertifikat SNI.

Penjualan dilakukan prusahaan itu melalui media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan estimasi kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000 dari nilai pajak.

Brigjen Helfi Assegaf menambahkan, kasus keempat adalah penyelundupan suku cadang palsu kendaraan roda 4 untuk pelbagai merek diantaranya Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang palsu yang dijual berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun cluth dan thermostat.

Toko Sumber Abadi kemudian kedapatan menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

"Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain, demikian Helfi Assegaf. (nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana Trending, Ini Profilnya

Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Model Dewasa Lisa Mariana Trending, Ini Profilnya

Kamis, 27 Mar 2025 11:10 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 11:10 WIB

Isu dugaan perselingkuhan antara Ridwan Kamil, dengan seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana tengah menjadi perbincangan hangat di medsos.…

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Film Final Destination Bloodlines akan segera rilis kembali dalam versi terbarunya setelah 14 tahun dari saat mereka merilis film terakhirnya. …

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk utama ke Bali dari Pulau Jawa, akan ditutup total selama 24 jam, Sabtu 29 Maret 2025.…

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Gresik, MCI News – Pasar bandeng Gresik merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat sejak zaman dulu. Kegiatan ini dilakukan untuk m…

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Akhir sengketa tanah Mat Solar. Keluarga akhirnya menerima ganti rugi Rp 2,2 miliar. Hal itu diwakili salah satu ahli waris, yakni anak sulung.…

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri.…