Jakarta, MCI News Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Bintoro dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat skandal pemerasan kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH sesuai Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kedua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sedangkan, AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Anam menambahkan, AKP Zakaria diberi sanksi lebih berat karena berperan aktif dalam kasus tersebut. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi tersangka dua anak pemilik usaha Laboratorium Prodia.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu. Dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," paparnya.
Dalam sidang tersebut, Anam menyebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
Sementara itu, AKP Mariana yang mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, Anam menyebut masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi. Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama.
Kasus ini bermula pada April 2024, saat Bintoro mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya disangka menyetubuhi anak berusia 16 tahun hingga overdosis di satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, di balik pengungkapan tersebut, Bintoro diduga memeras para tersangka.
Gugatan perdata terkait hal ini telah diajukan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel pada 6 Januari 2025.Bintoro sempat menyangkal tuduhan melakukan pemerasan tersebut. Lulusan Akpol 2004 itu bahkan berani diperiksa secara transparan seluruh percakapan telepon selulernya.
Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan, katanya di Jakarta, Ahad (26/2/2025). (bho)
Editor : Budi Setiawan