Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan iuran BPJS Kesehatan harus naik saat ini. Pasalnya, kata Budi, inflasi dalam belanja kesehatan mengalami kenaikan mencapai 15% setiap tahun, sehingga iuran BPJS Kesehatan juga wajib disesuaikan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sustainable.
"Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15%," ujar Menkes Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Apalagi, kata Budi, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan terakhir pada 2020 atau 5 tahun lalu. Menurutnya, apabila iuran BPJS kesehatan tidak disesuaikan, maka keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan.
"Sama saja kita ada inflasi 5%, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri enggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga. Kalau kita bilang ke karyawan kita, sopir kita gaji enggak naik selama 5 tahun, padahal inflasi 15%, kan enggak mungkin," kata Budi.
Hanya saja, Budi menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dijalankan dengan adil tanpa menyasar masyarakat miskin. Menurut dia, masyarakat miskin tetap mendapat bantuan pemerintah apabila kenaikan iuran benar dilakukan.
"Nah, kalau naik sekarang kita mesti adil. Bagaimana caranya, yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100% (sebagai) PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah enggak apa-apa, secara konstitusi kan tugas kita," jelas dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan populer, tetapi perlu segera diambil. Pasalnya, apabila dibiarkan tanpa ada kenaikan, dikhawatirkan kondisi ini justru berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang populer, tetapi somebody harus ngomong gitu kan, kalau enggak kita nanti di ujung-ujung meledak, malah bahaya. Lebih baik kita bilang secara jujur, dengan kenaikan inflasi kesehatan 10%-15% per tahun, sedangkan tarif BPJS yang enggak naik 5 tahun, itu kan enggak mungkin, jadi harus naik," pungkas Budi.
Editor : WItanto