Jakarta, MCI News - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso membantah perusahaannya melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite, dan memastikan Pertamax yang diedarkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan, keliru ketika memahami pemaparan Kejaksaan Agung. Yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax, kata Fadjar Djoko Santoso di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
RON 90 adalah jenis BBM yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax.
Fadjar menegaskan, produk Pertamax yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang ditentukan. Pemeriksaan ketepatan spesifikasinya dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami pastikan, produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai speknya masing-masing.
Bantahan PT Pertamina (Persero) itu merespons ramainya kabar, terutama di kanal-kanal media sosial, yang menuding Pertamina mengoplos Pertamax dengan Pertalite. Tudingan itu muncul setelah Kejagung berhasil membongkar dugaan korupsi tata kelola pembelian minyak mentah dan produksi kilang di subholding PT Pertamina (Persero).
Kejagung menyatakan, PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding PT Pertamina (Persero), melalui direktur utama yang kini tersangka, melakukan pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah yang kemudian di-blending di depo menjadi RON 92.
Pantauan MCI News, tidak sedikit pengguna medsos yang menuding Pertamina yang telah menipu konsumen setelah mengetahui kabar Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina (Persero). Mereka menyumpahi membeli BBM seharga Pertamax, tetapi hanya dapat kualitas Pertalite.
Editor : Budi Setiawan