Surabaya, MCI News - Muhammad Deva Saputra (19), sopir pikap yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio di jalan raya pantai Utara di kawasan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, ditetapkan tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Komarudin menyatakan, Deva ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi.
"Iya [ditetapkan tersangka], berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," kata Komarudin di Surabaya, Rabu 5 Maret 2025.
Akibat peristiwa itu, Deva kini terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, tersangka tidak ditahan.
"Pasal yang dipersangkakan sementara 310 [UU Lalu Lintas]. Hanya dikenakan wajib lapor. Tidak dilakukan penahanan," ujarnya tegas.
Renville Antonio tewas dalam kecelakaan lalu lintas setelah motor gede (moge) Harley Davidson yang ia kendarai bertabrakan dengan sebuah mobil pikap di Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Jumat 14 Februari 2025.
Kombes Komarudin mengatakan, sopir mobil pikap bernomor polisi P-9308-MY yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berinisial MDS (19) dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kendaraan yang terlibat, yakni pick up P-9308-MY yang dikendarai saudara MDS. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki SIM," kata Komarudin di Mapolda Jatim.
Dirlantas Polda Jatim itu menuturkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di jalan raya pantura Asembagus ke arah menuju Kab. Banyuwangi.
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut bukan tabrakan langsung, melainkan serempetan antara mobil pikap dan moge yang dikendarai Renville. Dari olah TKP dan bukti-bukti awal, titik poin serta bekas-bekas tabrakan, kendaraan roda empat yang dikendarai MDS akan berputar arah ataupun berbelok ke kanan.
"Diketahui, kendaraan ini menurut keterangan dari sopir akan membeli barang bahan bangunan yang ada persis toko yang ada di sebelah kanan persis di titik tabrak," ucapnya.
Setelah berserempet, moge yang dikendarai Renville melaju ke kanan dan menabrak sebuah pohon serta pot bunga di pinggir jalan, sekitar 30-40 meter dari titik kejadian.
"Yang membuat korban terluka hingga akhirnya meninggal dunia, begitu selesai atau terjadi serempetan tabrakan, motor lari ke kanan menabrak sebuah pohon dan ada pot bunga atau tempat tanaman di pinggir jalan," ujarnya.
Dari keterangan awal, kata Komarudin, sopir pikap mengaku akan berbelok ke kanan untuk berbelanja di toko bahan bangunan yang berada di sebelah kanan jalan.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku akan berbelok untuk berbelanja. Jadi sempat ke kiri. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan," tuturnya.
Editor : Budi Setiawan