Badung, MCI News - Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Sekkab) Badung Ida Bagus Surya Suamba menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan sampah laut secara terpadu dengan Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen Muhammad Zamroni.
Kerja sama penanganan sampah laut di pesisir Kab. Badung yang diresmikan Kamis 6 Maret 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kasad No. Sprin/694/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Perjanjian itu untuk menguati kolaborasi antara pemerintah daerah dengan TNI AD dalam mendukung upaya penanganan sampah laut secara terpadu dan optimal di Kab. Badung serta memberikan efek positif bagi keberlanjutan lingkungan serta industri pariwisata di Bali.
Pnandatanganan PKS ini berlangsung di Markas Kodam IX/Udayana dihadiri Danrem 163/Wirasatya Brigjen Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Dandim 1611/Badung Letkol (Inf.) I Putu Tangkas Wiratawan, Plt. Kepala Dinas DLHK Badung IB. Gede Arjana, dan Kabag Kerjasama Setkab Badung Ida Ayu Yutri Indahgustari.
Sekkab Surya Suamba menyatakan, permasalahan sampah laut makin kompleks dan memerlukan kerja sama lintas sektor.
"Permasalahan sampah laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI AD. Kami berharap melalui kerja sama ini, efektivitas penanganan sampah laut dapat semakin ditingkatkan dari sisi operasional dan edukasi kepada masyarakat. Fokus kerja sama ini meliputi pengelolaan sampah laut, edukasi lingkungan, serta mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan guna menciptakan kawasan pesisir yang lebih bersih dan lestari,” jelasnya.
Pangdam IX/Udayana Mayjen Muhammad Zamroni menegaskan komitmen TNI AD dalam mendukung upaya pemerintah daerah menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan pesisir yang memiliki nilai strategis bagi ekosistem laut dan sektor pariwisata.
"TNI AD melalui Kodam IX/Udayana siap berkontribusi dalam program penanganan sampah laut. Kami akan mengerahkan sumber daya yang kami miliki untuk mendukung upaya ini. Mulai pembersihan pantai, patroli kebersihan, hingga kampanye kesadaran lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan," ujarnya.
Selain itu, dasar hukum kerja sama itu mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan No. 03/M.Pangan/Kep/01/2025 tentang Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali, Peraturan Panglima TNI No. 61/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan TNI, Peraturan Kasad No. 15/2021 tentang Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan TNI AD, Pertimbangan Staf Teritorial Kodam IX/Udayana.
Editor : Budi Setiawan