Kuasa Hukum Prihatin Tom Lembong Dikriminalisasi Meski Tak Terbukti Korupsi

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 06 Mar 2025 22:50 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku prihatin dengan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Pasalnya, kliennya tak terbukti korupsi satu rupiah pun.

Fakta tersebut terungkap, kata Ari Yusuf, jaksa tidak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

"Terdakwa disangka melakukan korupsi, padahal (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana satu rupiah pun yang masuk ke terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ari mengaku prihatin karena kliennya dikriminalisasi dan keadilannya dirampas. Bagi Ari, ini tidak adil bagi kliennya.

"Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh (jaksa) penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan seseorang yang seharusnya dilindungi," katanya.

Hal ini disampaikan Ari karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Maka itu, Ari meminta Majelis Hakim bisa berlaku adil dalam memimpin persidangan kasus ini.

"Sama sekali tak ditemukan adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong melakukan perlawanan setelah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi. "Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom.

 

 

Editor : Faaz Elbaraq

Berita Terbaru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Program itu bentuk kepedulian Presiden Prabowo pada kesejahteraan guru dan berharap rumah subsidi dapat membantu para guru memiliki kehidupan yang baik…

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…