Jakarta, MCI News - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku prihatin dengan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Pasalnya, kliennya tak terbukti korupsi satu rupiah pun.
Fakta tersebut terungkap, kata Ari Yusuf, jaksa tidak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.
"Terdakwa disangka melakukan korupsi, padahal (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana satu rupiah pun yang masuk ke terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ari mengaku prihatin karena kliennya dikriminalisasi dan keadilannya dirampas. Bagi Ari, ini tidak adil bagi kliennya.
"Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh (jaksa) penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan seseorang yang seharusnya dilindungi," katanya.
Hal ini disampaikan Ari karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Maka itu, Ari meminta Majelis Hakim bisa berlaku adil dalam memimpin persidangan kasus ini.
"Sama sekali tak ditemukan adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melakukan perlawanan setelah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi. "Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom.
Editor : Faaz Elbaraq