Jakarta, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 961 kepala daerah yang sudah dilantik serentak Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir penyampaian LHKPN adalah tiga bulan pasca pelantikan, yaitu 20 Mei 2025.
"Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, maka batas akhir penyampaian LHKPN adalah tiga bulan paska-pelantikan, yaitu 20 Mei 2025," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 7 Maret 2025.
Budi menjelaskan, ketentuan mengenai batas akhir pelaporan LHKPN jabatan baru tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 2/2020, yang menyatakan batas akhir pelaporan adalah tiga bulan paska-pelantikan. Sementara Perkom No. 3/2024 sebagai pengganti akan berlaku pada 1 April 2025.
Saat mendaftar maju pilkada, para kepala daerah telah mengisi dan melaporkan LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran. Namun, para kepala daerah tetap wajib melaporkan harta kekayaannya, karena sudah menyandang status baru.
"Para kepala daerah saat menjadi calon diwajibkan melaporkan LHKPN. Ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah. Ketika sudah menjabat, maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," ujar Budi.
Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah masa jabatan 2025-2030 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Mereka terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
Editor : Budi Setiawan