KPK Sita Puluhan Miliar Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 26 Feb 2025 08:49 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp12,5 miliar, lima unit mobil terdiri Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV (1 unit), serta 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar. Barang-barang itu disita terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar. Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Tessa menyatakan, langkah penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp250 miliar.

Dia menegaskan, penyidik akan terus mengejar aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun pihak lain. "Penyidik mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bila ada pihak yang tidak kooperatif atau sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka."

Sejak 24 September 2024, lembaga antirasuah itu membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Program itu bentuk kepedulian Presiden Prabowo pada kesejahteraan guru dan berharap rumah subsidi dapat membantu para guru memiliki kehidupan yang baik…

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…