Jakarta, MCI News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp12,5 miliar, lima unit mobil terdiri Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV (1 unit), serta 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar. Barang-barang itu disita terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar. Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Tessa menyatakan, langkah penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp250 miliar.
Dia menegaskan, penyidik akan terus mengejar aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun pihak lain. "Penyidik mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bila ada pihak yang tidak kooperatif atau sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka."
Sejak 24 September 2024, lembaga antirasuah itu membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Editor : Budi Setiawan