Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

copy
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh elemen bangsa tidak berprasangka buruk pada UU TNI yang baru disahkan. (Foto: Humas DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh elemen bangsa tidak berprasangka buruk pada UU TNI yang baru disahkan. (Foto: Humas DPR RI)

i

Jakarta, MCI News - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI, Kamis 20 Maret 2025, tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan berpolitik. Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis.

Seusai memimpin rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan UU TNI terbaru, Puan menjelaskan, jika prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Ia menilai, pengaturan di UU TNI itu merupakan bentuk supermasi sipil yang mengedepankan kalangan sipil dalam demokrasi dan hak azasi manusia (HAM).

Puan berharap, semua elemen bangsa dapat memahami UU TNI yang baru agar tidak salah paham. DPR sebagai wakil rakyat akan terus mengutamakan kepentingan rakyat melalui produk UU yang dihasilkannya.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan. Jangan apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus memiliki pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," ujanya.

Puan menambahkan, UU TNI 2025 memiliki fokus pada tiga substansi dalam pembahasannya, yaitu soal kedudukan TNI, operasi militer selain perang, dan penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus di Hari Kartini, Senin 21 April 2025.…

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Galeri MasterChef Indonesia kedatangan bintang tamu, komedian Hesti Purwadinata asal Sunda. Ia memberikan tantangan kecap dan leunca.…