Jakarta, MCI News - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI, Kamis 20 Maret 2025, tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan berpolitik. Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis.
Seusai memimpin rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan UU TNI terbaru, Puan menjelaskan, jika prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Ia menilai, pengaturan di UU TNI itu merupakan bentuk supermasi sipil yang mengedepankan kalangan sipil dalam demokrasi dan hak azasi manusia (HAM).
Puan berharap, semua elemen bangsa dapat memahami UU TNI yang baru agar tidak salah paham. DPR sebagai wakil rakyat akan terus mengutamakan kepentingan rakyat melalui produk UU yang dihasilkannya.
"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan. Jangan apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus memiliki pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," ujanya.
Puan menambahkan, UU TNI 2025 memiliki fokus pada tiga substansi dalam pembahasannya, yaitu soal kedudukan TNI, operasi militer selain perang, dan penambahan usia pensiun prajurit TNI.
Editor : Budi Setiawan