Surabaya, MCI News - Dugaan kandungan alkohol 40 persen dalam produk es krim telah menyita perhatian Masyarakat. Karena itu, untuk mengonfirmasi kebenarannya, Satpol PP Surabaya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyelidikan pada hari Selasa (8/4/25).
Adapun sampel es krim yang telah disita oleh Satpol PP Surabaya di sebuah mal yang terletak di Surabaya Barat sebanyak 250 gram. Sampel yang diambil tersebut telah diberikan kepada BPOM hari ini.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengatakan, pengujian es krim ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sebab pemilik usaha tersebut mengklaim es krim tersebut hanya berasa alkohol tanpa kandungan alkohol.
“Kami bermaksud menyatakan netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengukuran makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi,” kata Fikser, Selasa (8/4/2025).
Jika hasil uji BPOM ini menunjukkan kadar alkohol 24 persen atau lebih, kata Fikser, maka akan dilakukan penghentian usaha dengan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag), serta dinas terkait.
“Setelah hasil uji keluar, kami akan mengkonfirmasi dengan menanyakan perizinan produk makanan tersebut. Jika tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan penutupan, tentu saja melalui koordinasi dengan dinas terkait,” tegas Fikser.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengungkapkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap tempat penjualan makanan dan minuman di Surabaya. Serta berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal di Surabaya akan terus kami lakukan, baik di mal, toko kelontong, maupun tempat lainnya,” ungkap Yudhis.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, mengatakan bahwa sampel es krim ini akan dibawa ke laboratorium untuk diuji dan dilakukan analisis.
“Hari ini, kami menerima sampel dari Satpol PP Surabaya untuk menganalisis kandungan alkohol dalam es krim yang diduga mengandung alkohol,” terang Budi.
Budi juga menjelaskan pengujian akan dilakukan dengan metode destilasi, diikuti pengukuran menggunakan alat kromatografi gas. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu 14 hari kerja.
Editor : Faaz Elbaraq