Surabaya, MCINews – Anggota DPRD Jawa Timur Muhammad Ashari mendorong Pemprov Jatim untuk memberikan penghargaan atau insentif kepada wajib pajak yang taat, sebagai alternatif jika penghapusan tidak bisa dilaksakan sesuai harapan masyarakat Jawa Timur.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terbebani oleh denda keterlambatan pembayaran pajak. Di sisi lain, ada juga wajib pajak yang selalu patuh tapi belum mendapatkan apresiasi.
"Kalau memang denda pajak tidak bisa dihapus karena situasi dan kondisi tertentu, setidaknya pemerintah bisa memberikan reward kepada mereka yang tertib dan membayar pajak tepat waktu," kata Ashari saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/5/2025).
Politisi PKB ini mengatakan reward tersebut bisa berupa diskon pajak tahun berikutnya, atau hadiah yang diberikan secara diundi demi memberikan stimulus kepatuhan wajib bayar pajak di masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
"Masyarakat yang taat pajak berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Sudah seharusnya mereka mendapatkan apresiasi dari pemerintah," ujarnya.
Anggota Komisi C ini juga mendorong agar Pemprov Jatim meningkatkan kemudahan dalam sistem pembayaran pajak. Kemudahan pembayaran dapat dilakukan melalui digitalisasi layanan pajak, perluasan kanal pembayaran, serta pelayanan yang responsif dan transparan.
"Pembayaran pajak harus semakin mudah dan tidak membebani. Jika masyarakat sudah patuh dan tertib, pemerintah harus memudahkan mereka dalam membayar pajak," ujarnya.
Menurutnya Pemprov Jatim bisa bekerja sama dengan perbankan dan penyedia layanan digital untuk mempercepat transformasi sistem pembayaran pajak. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Kita ingin menciptakan budaya taat pajak, dan itu bisa tumbuh jika sistemnya memudahkan masyarakat, bukan malah menyulitkan," tegasnya.
Editor : Fahrizal Arnas