Badung, MCI News - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung yang ditandai penandatanganan prasasti di Ruang Kertha Gosana, Pussat Pemerintahan Badung, Kamis 8 Mei 2025.
Bale Paruman Adhyaksa adalah tempat masyarakat desa maupun Desa Adat bisa menyelesaikan permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian.
Bupati Adi Arnawa menyambut baik hadirnya Bale Paruman Adhyaksa di masing-masing desa sebagai langkah cerdas guna menjawab tantangan penyelesaian permasalahan sosial dan hukum di Desa Adat melalui musyawarah sesuai kearifan lokal.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah cerdas dari Kejati Bali dan Kejari Badung memberikan pelayanan dengan pendekatan hukum di Desa Adat sesuai norma hukum yang berlaku," ujarnya.
Wadah musyawarah itu diharapkan mampu memberi kecerahan kepada bendesa, perbekel, kertha desa dalam upaya menyelesaikan persoalan di tingkat bawah dengan jalan perdamaian.
"Kami berharap program ini dapat meminimalkan permasalahan di masyarakat, sehingga tercipta kondusifitas, keamanan dan kenyamanan yang sangat mendukung keberlangsungan pariwisata di Badung," imbuhnya.
Program Bale Paruman Adhyaksa sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk menciptakan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia melalui upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia dan budaya Bali.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bermusyawarah. Konsepnya adalah sebagai tempat menyelesaikan konflik di desa. Konflik apapun, baik perdata, adat, gugatan perceraian, hingga pidana, tentu semua ada klasifikasinya.
"Di luar pidana, cukup dengan musyawarah dan win-win solution. Kalau pidana itu ada klasifikasinya. Ada pidana menengah dan pidana ringan bisa masuk di sana. Hukumannya juga ada yang sifatnya berat, menengah dan ringan," tambahnya.
Ia mebjelaskan, instansi yang dipimpinnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memerluas ruang lingkupnya, sehingga nantinya desa adat ini bisa menjadi mandiri.
"Kita harus memerkuat kelembagaan yang ada di desa adat, salah satunya kertha desa. Bila perlu diberi gaji lebih, termasuk pecalang. Bila pecalangnya kuat, kan tidak ada lagi premanisme di desa," tegasnya pada acara yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya dan Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo itu.
Editor : Yama Yasmina