Jakarta, MCI News – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Kamis (31/7/2025) malam.
Supratman Andi Agtas mengatakan, dirinya yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat permohonan kepada Presiden tersebut ditandatangani Menteri Hukum tersebut.
Selain itu, ada pertimbangan Hasto Kristiyanto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Menteri Hukum bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
"Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga. Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," ujar Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman Andi Agtas, pengusulan tersebut tak berhenti hanya pada tahap pertama. Nantinya. ada tahap kedua yang mana total jumlahnya kurang lebih sekitar 1.668 menjelang perayaan Kemerdekaan RI (17/8/2025).
DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. Selanjutnya, DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," jelas Sufmi Dasco.
Editor : Yasmin Fitrida Diat