Jakarta, MCI News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya. Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," jelasnya.
Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden Prabowo ditandatangani Supratman.
Tom Lembong sudah Ajukan Banding
Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir telah mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom Lembong dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Hakim Alfis membacakan surat putusan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat