Tom Lembong dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 31 Jul 2025 21:58 WIB

copy
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kasus impor gula. (Foto: Instagram @tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kasus impor gula. (Foto: Instagram @tomlembong)

i

Jakarta, MCI News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya. Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," jelasnya.

Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden Prabowo ditandatangani Supratman.

Tom Lembong sudah Ajukan Banding

Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir telah mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom Lembong dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Hakim Alfis membacakan surat putusan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Tag :

Berita Terbaru

Nikita Mirzani Tuduh Dokter Reza Gladys Atur Sidang, Hakim Bantah Ada Transaksi

Nikita Mirzani Tuduh Dokter Reza Gladys Atur Sidang, Hakim Bantah Ada Transaksi

Kamis, 31 Jul 2025 15:13 WIB

Kamis, 31 Jul 2025 15:13 WIB

Terdakwa Nikita Mirzani menuding dokter Reza Gladys dan keluarganya mengatur jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.…

Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Dugaan Obat Kerasa 6 Agustus 2025

Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Dugaan Obat Kerasa 6 Agustus 2025

Kamis, 31 Jul 2025 13:34 WIB

Kamis, 31 Jul 2025 13:34 WIB

Sidang perdana kasus Jonathan Frizzy akan digelar pada pekan depan 6 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Tangerang.…

Komdigi Mengkaji Klasifikasi Risiko Bahaya Medsos Buat Anak

Komdigi Mengkaji Klasifikasi Risiko Bahaya Medsos Buat Anak

Kamis, 31 Jul 2025 13:20 WIB

Kamis, 31 Jul 2025 13:20 WIB

Komdigi tengah mengkaji mengenai klasifikasi tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. …

Mantan Menag Suryadharma Ali Meninggal Dunia Usia 68 Tahun

Mantan Menag Suryadharma Ali Meninggal Dunia Usia 68 Tahun

Kamis, 31 Jul 2025 09:11 WIB

Kamis, 31 Jul 2025 09:11 WIB

Menteri Agama (Menag) leriode 2009–2014, Suryadharma Ali meninggal dunia, Kamis (31/7/2025).…

Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Suvenir Mesin Kopi, Cangkir, dan Kosmetik

Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Suvenir Mesin Kopi, Cangkir, dan Kosmetik

Kamis, 31 Jul 2025 06:57 WIB

Kamis, 31 Jul 2025 06:57 WIB

Resepsi Luna Maya dan Maxime Bouttier di Jakarta menutup rangkaian pernikahannya yang sudah digelar sejak 6-8 Mei 2025.…

Gelombang Tinggi Berpeluang di Sejumlah Perairan Indonesia

Gelombang Tinggi Berpeluang di Sejumlah Perairan Indonesia

Kamis, 31 Jul 2025 06:28 WIB

Kamis, 31 Jul 2025 06:28 WIB

Gelombang tinggi dapat membahayakan pelayaran berpeluang menghampiri sejumlah wilayah perairan Indonesia.…