Jakarta, MCI News – Seorang mahasiswi berinisial SSS ditangkap polisi atas unggahan meme dengan wajah Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Mahasiswi tersebut diketahui kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penangkapan SSS dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Pihak kepolisian sejauh ini belum mengungkap identitas jelas mahasiswi tersebut dan masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan," jelasnya ke media, Jumat 9 Mei 2025.
Dugaan sementara, SSS melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jucto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandas Trunoyudo.
Penjelasan ITB
ITB sudah mengklarifikasi bahwa SSS merupakan mahasiswi aktif. Menindaklanjuti kasus ini, pihak ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief dalam keterangannya.
Orang Tua SSS Minta Maaf
Orang tua mahasiswi yang bersangkutan telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf. Pihak kampus pun berjanji memberikan pendampingan bagi SSS.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjut Nurlaela.
Kasus Meme Pejabat
Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi, Agustus 2022. Saat itu, pakar telematika, Roy Suryo pernah menghabiskan waktu di balik jeruji besi lantaran mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Jokowi.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata 'lucu' dan 'ambyar'. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Editor : Yama Yasmina