Surabaya, MCI News – Saat ini, masyarakat masih ada yang kebingungan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS. Saat menggunakan layanan BPJS, meskipun sakit parah, tidak bisa langsung ditangani oleh Rumah Sakit (RS), tetapi harus melalui Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat satu terlebih dahulu.
“Tidak adanya kesepakatan secara detail, antara masyarakat dan faskes, sehingga praktik di lapangan masih sulit untuk pelaksanaanya. Kebijakan yang membuat adalah BPJS, yang bingung masyarakatnya,” ujar H.Johari mustawan, S.T.P., M.ARS Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ketika ditemui di ruang Komisi D, Senin, (26/5/2025).
Dinas kesehatan yang mewakili Kementerian Kesehatan di tingkat kota, menurut Johari adalah captain of the ship. "Yang menangani semua bidang kesehatan di Kota Surabaya, seharusnya membuat sebuah kolaborasi kebijakan dengan tingkat provinsi maupun pusat, setidaknya memiliki dasar dalam melakukan intervensi-intervensi kebijakan yang dibuthkan untuk kebaikan pelayanan kesehatan di kota Surabaya," ujar Johari.
"Dengan berkolaborasinya Dinas Kesehatan Kota Surabaya, provinsi dan pusat, diharapkan tidak ada lagi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, karena keselamatan pasien adalah hal yang utama dalam pelayanan kesehatan," pungkas Johari.
Editor : Yasmin Fitrida Diat