Surabaya, MCI News - Persoalan pembangunan Rumah Sakit Siloam di kawasan Mall City of Tomorrow (Cito) kembali menjadi sorotan, setelah empat tahun sejak polemik pertama kali muncul.
Proyek pembangunan tersebut memicu gelombang protes dari para penghuni apartemen Aryaduta Residences di kawasan Mall Cito.
Alasan penolakan warga mencakup minimnya transparansi perizinan dan kekhawatiran terhadap dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan.
Menurut Herman Tedja, perwakilan penghuni apartemen Aryaduta Residences, izin pembangunan rumah sakit diterbitkan tanpa melibatkan sosialisasi kepada warga yang terdampak.
"Sosialisasi aja kita nggak tahu. Nggak diajak. Udah itu warga terdampak seharusnya RW 02, itu nggak tahu RW berapa yang diundang," ucap Herman saat diwawancarai usai menghadiri rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran utama para penghuni apartemen berkaitan dengan potensi penyebaran virus. Selain itu, ketidaknyamanan akibat sirkulasi udara yang terhubung dan akses warga yang harus melewati area rumah sakit turut memicu penolakan.
"Lantai dasar sampai lantai delapan itu rumah sakit, di atasnya itu apartemen. Jadi kami harus melewati rumah sakit semua. Udah gitu outdoor AC di tempat jalur mobil naik itu, berpotensi nyebar virus," terangnya.
Dari total unit yang tersedia, sekitar 150 unit telah dihuni. Herman mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni menolak pembangunan rumah sakit, meskipun sebagian belum menyatakan sikap secara terang-terangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyatakan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Ia menambahkan bahwa instansi terkait telah menerbitkan izin pendirian rumah sakit.
"Kita mendengar dari semua dinas yang terkait, ternyata dari semua dinas itu menyatakan izinnya lengkap," ujar anggota fraksi Partai Demokrat, PPP dan Nasdem tersebut.
Meski secara administratif telah terpenuhi, Machmud mengakui adanya kekurangan dalam hal pelibatan warga apartemen. Komisi B berkomitmen menjadikan hal tersebut sebagai catatan penting untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kita akan cari solusi seperti apa, karena pemerintah sendiri yang berwenang itu sudah mengeluarkan izin," jelasnya.
Permasalahan lain yang mencuat adalah ketidaksesuaian data administratif mengenai lokasi RW pembangunan rumah sakit, antara RW 02 dan RW 03. Untuk itu, kelurahan dan pihak terkait akan dipanggil dalam rapat selanjutnya guna klarifikasi.
"Nanti akan kita lanjut lagi hearingnya, nanti kita akan undang kelurahannya juga," tutupnya.
Editor : Fahrizal Arnas