Denpasar, MCI News - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Koster, melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah di tempat ibadah melalui Zoom Meeting dari Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (30/5/2025).
Sudah enam tahun sejak Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber diberlakukan. Namun, hingga saat ini masih saja kita menggunakan pola lama, di mana sampah diangkut dari rumah, kantor, atau tempat umum lainnya lalu dibuang ke TPA. Akibatnya, sampah menumpuk di TPA, menimbulkan bau, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Persoalan sampah menjadi semakin rumit dan sulit diselesaikan, dan pergub yang ada bagaikan macan ompong, tidak berjalan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua, seluruh masyarakat, untuk membangun kesadaran diri masing-masing dalam menemukan pola dan sistem guna menyelesaikan sampah kita sendiri. Sesuai dengan Pergub, kepala desa bertanggung jawab menemukan pola pengelolaan sampah di wilayah desanya, baik itu di rumah tangga, tempat ibadah, pasar, maupun fasilitas umum lainnya, sehingga sampah yang dihasilkan di desa dapat diselesaikan paling jauh di wilayah desa masing-masing.
“Sampahmu adalah tanggung jawabmu. Jangan kotori desa lain dengan sampah yang kita hasilkan. Kita bangun kesadaran untuk mengelola sampah kita sendiri,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Duta PSBS PADAS menyampaikan tiga solusi yang ia tawarkan. Pertama, sampah dapur dapat diolah menjadi eco-enzyme dengan metode tong komposter/tong edan. Kedua, sampah organik seperti sampah halaman, sisa upakara, dan lainnya dapat diolah dengan sistem teba modern. Ketiga, sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dapat dibawa ke TPS3R atau TPST.
“Sistem teba modern ini tidak hanya untuk rumah tangga, tempat ibadah juga bisa membuatnya di jaba atau halaman luar tempat ibadah. Tanamkan juga kesadaran umat untuk menjaga kebersihan tempat ibadah dengan tidak membuang ataupun meninggalkan sampah di tempat suci,” imbuhnya.
Putri Koster juga mengajak semua pihak untuk bersinergi, bergandengan tangan, serta memberikan sumbangsih pemikiran, ide, maupun inovasi guna mengatasi persoalan sampah. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah di wilayah masing-masing karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
“Kita perkuat literasi, kita bangun kesadaran untuk mengelola sampah yang kita hasilkan. Desaku bersih tanpa mengotori desa lain. Kita semua bertanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan,” tuturnya.
Dalam diskusi pelaksanaan PSBS di lingkungan tempat ibadah, Putu Dika Ade Suantara selaku pengempon Pura Lokananta Lumintang, Denpasar, menyampaikan bahwa di pura tersebut telah dibuat dua teba modern yang terletak di madya pura. Namun, di Bali terdapat ribuan pura dan belum semuanya mengimplementasikan pengelolaan sampah. Untuk itu diperlukan upaya penanggulangan sampah yang serius, yang tidak terlepas dari regulasi serta pengawasan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan serta pembangunan kesadaran masyarakat untuk mengubah perilaku dan mengolah sampahnya sendiri.
Editor : Yasmin Fitrida Diat