Malang, MCI News – Kasus kematian wisatawan Brasil, Juliana Marins jatuh di jurang Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi pelajaran berharga bagi Balai Besar Taman Nasional sebagai pengelola wisata.
Mahalnya sebuah nyawa pun membuat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengeluarkan kebijakan baru bagi wisatawan yang mendaki Gunung Semeru, Jawa Timur.
Pendaki diwajibkan menggunakan kartu atau gelang pelacak berbasis radio-frequency identification (RFID).
Dikutip dari akun resmi media sosial Instagram @bbtnbromotenggersemeru, aturan RFID ini bertujuan sebagai bentuk peningkatan keamanan dan keselamatan bagi para pendaki.
"Kartu atau gelang pelacak RFID ini dilengkapi dengan chip mini dan antena yang memancarkan sinyal ke pemancar yang tersebar di beberapa titik jalur pendakian. Data dari chip ini dapat diakses langsung melalui sistem pusat, seperti di pos pendakian," demikian penjelasannya.
Saat mendekati alat pembaca, chip akan mengirimkan data identitas pengguna, lokasi terakhir, dan informasi penting lainnya. Informasi ini dapat memudahkan petugas untuk melacak posisi pendaki jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
RFID ini masih dalam tahap percobaan. Jadi alat tap in dan tap out baru ada di Ranupani Ranu Kumbolo. Harapan ke depannya bisa di masing-masing pos untuk lebih mudah pemantauan pengunjungnya.
Selain itu, untuk dapat mendaki Gunung Semeru, calon pendaki diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK). Jam pelayanan pendakian Gunung Semeru untuk registrasi ulang adalah pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sedangkan batas pendakian mulai pendakian pukul 15.00 WIB.
Check out dan pengambilan KTP dapat dilakukan pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Pendaki wajib lapor jika turun lewat dari jam 16.00 WIB, jika tidak, akan dianggap overstay.
Pembukaan kuota pendakian untuk H-30 dibuka pukul 08.00 WIB, dengan kuota maksimal 200 orang per hari. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan di situs resmi Balai Besar TNBTS.
Editor : Yasmin Fitrida Diat