Surabaya, MCI News - Kabar baik datang bagi perusahaan jasa konstruksi di Jawa Timur. Setelah sempat dibekukan, kini Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) milik Gapeknas resmi kembali beroperasi. Dengan terbitnya lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada 2 Juli 2025 lalu, Gapeknas Jatim langsung menargetkan fasilitasi sertifikasi untuk 1.000 badan usaha konstruksi di wilayahnya.
Ketua DPD Gapeknas Jawa Timur, Baso Juherman, menyampaikan bahwa keberadaan LSBU sangat vital untuk eksistensi dan keberlanjutan usaha para pelaku jasa konstruksi. "Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan tidak bisa mengikuti lelang proyek baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Inilah urgensi sertifikasi yang harus disadari seluruh pelaku usaha," tegas Baso di Surabaya, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, sejak LSBU Gapeknas dibekukan beberapa waktu lalu oleh LPJK, banyak anggota Gapeknas yang terpaksa berpindah ke asosiasi lain seperti Gapensi. Namun kini, dengan lisensi LSBU yang telah aktif kembali, Gapeknas siap menerbitkan SBU secara mandiri bagi anggotanya.
"Ini saatnya asosiasi hidup kembali. Kami ingin menarik kembali perusahaan yang sempat berpindah, agar pengurusan SBU dilakukan di rumah sendiri. Prosesnya lebih cepat dan lebih nyaman karena kita mengenal anggota kita secara langsung," ungkap Baso.
Lisensi LSBU PT. Gapeknas Infrastruktur sendiri diterbitkan oleh LPJK dengan Nomor Registrasi 10/LisensiLSBU/LPJK/VII/2025. Lisensi ini berlaku selama tiga tahun, hingga 1 Juli 2028. Dengan lisensi ini, Gapeknas dapat menyelenggarakan proses sertifikasi untuk klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, hingga spesialisasi tertentu dalam skala kecil, menengah, hingga besar.
Selama ini, sekitar 30% perusahaan konstruksi di Jatim mengurus SBU melalui Gapeknas. Untuk meningkatkan angka tersebut, Gapeknas aktif melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dan mendorong perusahaan kembali melakukan perpanjangan SBU melalui asosiasi sendiri.
"Kalau perusahaan urus di luar, bisa sampai satu bulan. Tapi di Gapeknas, seminggu pun bisa selesai, asalkan persyaratannya lengkap. Kami ingin memberikan pelayanan profesional dan cepat kepada anggota," ujarnya menegaskan.
Namun Baso juga mengakui, seringkali kendala datang dari pihak perusahaan itu sendiri yang kurang memahami atau tidak melengkapi dokumen seperti SKK, SKT, atau dokumen tenaga teknis. "Padahal ini sistematis. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa cepat. Jadi kesiapan dokumen itu penting," tambahnya.
Lebih lanjut, Gapeknas Jatim telah menyusun strategi untuk memperkuat pelayanan dan pemberdayaan anggotanya. Strategi tersebut mencakup sosialisasi tata cara administrasi sertifikasi, kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Tenaga Kerja, hingga penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan.
"Target kami bukan hanya secara kuantitatif 1.000 perusahaan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan legalitas anggota di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," papar Baso.
Sebagai asosiasi resmi di bawah naungan Garda Pembangunan Nasional, Gapeknas berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ekosistem jasa konstruksi yang tertib, legal, dan kompetitif.
Lisensi yang telah diberikan kepada PT. LSBU Gapeknas Infrastruktur mencakup berbagai subklasifikasi yang dibutuhkan oleh sektor konstruksi di lapangan. Ini memberikan fleksibilitas dan cakupan luas bagi perusahaan dalam menyesuaikan jenis pekerjaan dengan legalitas yang dimilikinya.
"Dengan lisensi ini, kami dapat langsung menerbitkan SBU tanpa bergantung ke asosiasi lain. Ini mempercepat proses dan mengembalikan kemandirian Gapeknas dalam melayani anggota," ujar Baso.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan SDM di lingkungan sekretariat Gapeknas. Menurutnya, peningkatan kompetensi administrasi akan mempercepat layanan dan memperkuat kepercayaan anggota terhadap asosiasi.
"Gapeknas harus menjadi tempat yang nyaman dan profesional dalam pelayanan. Kami ingin menciptakan ekosistem asosiasi yang melayani, bukan membebani," tukas Baso Juherman.
Sementara itu, Ketua LPJK, Taufik Widjoyono menegaskan bahwa pemberian lisensi ini diharapkan memperkuat tata kelola sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, kredibel, dan transparan. "Kami percaya PT LSBU Gapeknas Infrastruktur mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," tegas Taufik Widjoyono.
Sebagai bagian dari proses administratif, salinan sertifikat lisensi juga telah ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Sekretaris LPJK, serta Pengurus Bidang Registrasi LPJK.
Dengan lisensi ini, PT LSBU Gapeknas Infrastruktur kini memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara sah, sekaligus berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme industri konstruksi nasional.
Editor : Fahrizal Arnas