DPRD Surabaya Upayakan Cara Mediasi Terkait Peralihan Aset Tanpa Sepengetahuan Pemilik

author Pandu Baskoro

Pewarta :

Selasa, 29 Jul 2025 18:26 WIB

copy
RDP di ruang Kerja Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa, (29/7/2025). (Foto: Pandu/MCI.News)
RDP di ruang Kerja Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa, (29/7/2025). (Foto: Pandu/MCI.News)

i

Surabaya, MCI News - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dugaan peralihan aset tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan pemilik awal. Kasus ini melibatkan Maria Lucia Setyowati sebagai pengadu atau pemilik persil, dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono sebagai pihak terlapor.

Rapat diadakan di ruang kerja Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pdt. Rio Pattiselano, S.Kom, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Lurah Tenggilis Mejoyo, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Pemkot, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Selasa, (29/7/2025).

Dalam kesaksiannya, Maria menyampaikan bahwa dua persil aset miliknya diduga telah berpindah tangan secara tidak sah. Ia menekankan bahwa proses penandatanganan dokumen tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti semestinya.

“Saya tidak pernah tanda tangan di kantor PPAT. Itu di rumah saya, dan tidak ada saksi. Bahkan tanda terima pun dibuat oleh pihak lain, bukan dari lembaga resmi,” tutur Maria.

Permadi, selaku pihak terlapor, membantah adanya niatan jahat dalam proses pembelian aset tersebut. Ia mengaku telah beritikad baik, termasuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk bantuan, meskipun mengaku tidak memahami sepenuhnya situasi hukum yang terjadi.

“Saya tidak kabur, saya hadir. Saya tidak merasa membeli dengan maksud buruk. Semua komunikasi saya terbuka, bahkan pernah datang langsung ke rumah Bu Maria,” jelas Permadi.

Sementara itu, perwakilan BPN, Mega, menekankan bahwa dalam proses peralihan hak, harus ada dokumen resmi seperti akta hibah, sertifikat asli, dan pernyataan tidak dalam sengketa. Ia juga menegaskan bahwa PPAT memiliki hak menolak jika terdapat syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi.

Anggota Komisi A, Ashar Kahfi, menanggapi tegas. Ia melihat ada indikasi pelanggaran berat yang berpotensi pidana. “Ini sudah terang-terangan. Kenapa notaris tidak hadir? Kenapa proses bisa berlangsung tanpa prosedur resmi? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kategori penipuan,” tegasnya.

Ashar pun mendorong agar Maria segera melapor ke pihak kepolisian dan menempuh jalur hukum, karena menurutnya indikasi kelemahan prosedural dan dugaan sindikat sangat jelas.

Menutup rapat, Rio Pattiselano menyampaikan bahwa Komisi A akan tetap mengawal kasus ini. Ia menyarankan langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian yang tidak merugikan pihak pengadu.

“Kita bersyukur hari ini tidak pulang dengan tangan hampa. Ada rencana untuk koordinasi dengan Kapolrestabes, peninjauan lokasi, serta upaya mediasi lanjutan. Kami minta Pak Permadi juga tetap bantu Ibu Maria, anggaplah sebagai orang tua sendiri. Ini ladang amal jariah,” ujar Rio.

Sementara itu, kuasa hukum Maria, Dino Wijaya merespons baik hasil RDP yang disarankan oleh Komisi A DPRD, agar dilakukan litigasi, supaya asset atau ganti rugi terhadap Maria kliennya bisa kembali. “Litigasi menjadi solusi saat ini, agar klien saya mendapatkan haknya kembali,” ujar Dino.

Kasus ini membuka mata banyak pihak terhadap celah dalam sistem administrasi pertanahan yang bisa disalahgunakan. DPRD sebagai wakil rakyat berperan penting menjadi jembatan, namun penguatan pada jalur hukum tetap menjadi solusi utama untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik serupa terulang. Mediasi boleh diupayakan, tapi penegakan hukum tidak boleh diabaikan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan Tidak Ada Tindak Pidana

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan Tidak Ada Tindak Pidana

Selasa, 29 Jul 2025 17:45 WIB

Selasa, 29 Jul 2025 17:45 WIB

Keterangan para ahli menyimpulan Arya Daru Pangayunan meninggal tanpa ada keterlibatan pihak lain.…

Barang Bukti Kematian Arya Daru Pangayunan Diplomat Muda Kemlu Diungkap Polisi

Barang Bukti Kematian Arya Daru Pangayunan Diplomat Muda Kemlu Diungkap Polisi

Selasa, 29 Jul 2025 17:08 WIB

Selasa, 29 Jul 2025 17:08 WIB

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).…

Hari Bhakti TNI AU Diperingati Setiap 29 Juli

Hari Bhakti TNI AU Diperingati Setiap 29 Juli

Selasa, 29 Jul 2025 15:43 WIB

Selasa, 29 Jul 2025 15:43 WIB

Hari Bhakti ke-78 TNI Angkatan Udara (AU). Dedikasi TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara Nusantara. Dirgahayu TNI AU.…

Thomas Alva Edi Sound, Teknisi Sound Horeg Viral dari Blitar

Thomas Alva Edi Sound, Teknisi Sound Horeg Viral dari Blitar

Selasa, 29 Jul 2025 15:18 WIB

Selasa, 29 Jul 2025 15:18 WIB

Sosok Edi Sound dijuluki Thomas Alva Edi Sound, plesetan dari nama ilmuan dunia Thomas Alva Edison.…

Kelangkaan BBM di Jember Berdampak hingga Lumajang, Antrean Mengular di SPBU

Kelangkaan BBM di Jember Berdampak hingga Lumajang, Antrean Mengular di SPBU

Selasa, 29 Jul 2025 13:05 WIB

Selasa, 29 Jul 2025 13:05 WIB

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berimbas ke Lumajang.…

Upaya Pemprov Jatim Atasi Macet Horor di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Upaya Pemprov Jatim Atasi Macet Horor di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Selasa, 29 Jul 2025 12:45 WIB

Selasa, 29 Jul 2025 12:45 WIB

Pemprov Jatim melakukan sejumlah langkah strategis, untuk mengurai antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.…