Jakarta, MCI News – Polemik royalti lagu di kalangan penyanyi dan pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan restoran, kembali mencuat. Hal ini terkait dengan kewajiban membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), saat memutar lagu di tempat usaha. Di sisi lain, musisi juga memperjuangkan hak royalti atas karya cipta mereka.
LMKN adalah badan non-APBN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.
Kementerian Hukum (Kemenkum) melantik Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). Dalam pantauan pejabat yang dilantik, ada penyanyi Marcell Siahaan dan basis Ungu, Makki Omar.
Komisioner LMKN periode 2025-2028 diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangan terkait hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
"Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan pemegang hak cipta," ungkap Dirjen KI Kemenkum, Razilu.
Komisioner LMKN 2025-2028, disebut Razilu, memiliki tiga prinsip utama dalam bekerja. Pertama adalah pengelolaan keuangan yang transparan. Lalu, kedua adalah akuntabilitas dalam melakukan kinerja masing-masing.
"Tiga, keadilan, yaitu pastikan royalti terdistribusi secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada yang berhak. Keadilan ini adalah jantung dari sistem paripurna hak cipta," tandasnya.
Daftar nama Komisioner LMKN periode 2025-2028 yang dilantik Kemenkum:
Komisioner LMKN Pencipta
- Andi Muhanan Tambolututu
- M Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar (Makki Ungu)
- Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
- Wiliam
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Editor : Yasmin Fitrida Diat