Bekasi, MCI News – Kegiatan diduga berkedok keagamaan digelar di rumah seorang perempuan berinisial PY alias Umi Cinta di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Namun, kegiatan itu dibubarkan paksa oleh warga. Mereka merasa resah setelah klaim Umi Cinta yang mengiming-imingi jemaah masuk surga. Caranya mudah cukup bayar infak Rp1 juta.
Kejadian ini viral setelah terekam video amatir dan beredar di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat sejumlah warga dinarasikan membubarkan kegiatan di rumah Umi Cinta setelah dianggap meresahkan.
Sejumlah pria, perempuan, termasuk beberapa anak-anak, kemudian keluar satu per satu dari rumah tersebut. Warga yang berada di depan rumah Umi Cinta kemudian menyorakinya.
Kegiatan yang dipimpin Umi Cinta ini dikabarkan sudah berlangsung lama. Disebut-sebut, kegiatan tersebut juga belum mendapatkan izin dari RT dan RW setempat.
Kegiatan dilaksanakan setiap akhir pekan. Pengikut Umi Cinta dikabarkan sudah mencapai 70 puluhan orang.
MUI dan Pemkot Bekasi Panggil Umi Cinta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dijadwalkan meminta klarifikasi Umi Cinta terkait kegiatannya. Selama proses ini, Umi Cinta diminta menonaktifkan kegiatannya.
"Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya," ungkap Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj kepada media
Umi Cinta dijadwalkan dimintai keterangan hari ini, Kamis (14/8/2025), setelah Rabu pagi ia tidak hadir. Permintaan keterangan direncanakan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Cimuning.
"Pengajian bersifat tertutup. Kedua, campur aduk antara laki-laki dengan perempuan. Ketiga, masih dalam konfirmasi ya masalah uang sejuta itu untuk masuk surga. Kemudian katanya ada binatang anjing juga," ungkap Saifuddin Siroj.
Saat ini, Saifuddin Siroj belum bisa memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan selama pihaknya belum bisa meminta klarifikasi terhadap Umi Cinta. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya ajaran menyimpang dalam pengajian tersebut, MUI Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas hingga rekomendasi penutupan.
"Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup," tegasnya.
Jika tidak terbukti adanya pelanggaran, maka MUI bersama Pemkot Bekasi akan mencari solusi untuk permasalahan tersebut.
"Jangan sampai terjadi fitnah atau hal yang tidak benar. Itu tidak baik," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana.
Pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama warga dan stakeholder terkait di Bekasi. Rapat di Kantor Kesbangpol Kota Bekasi dihadiri oleh unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua FKUB Kota Bekasi, MUI Kota Bekasi, Tim Kewaspadaan Dini Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning, dan para undangan lainnya.
"Apabila ada pelanggaran atau hal yang keluar dari ajaran, aliran, maupun akidah yang dimiliki, tentunya proses dilakukan dengan penegasan lebih baik," jelas Nesan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat