Ari Bias Gagal Dapat Rp 1,5 Miliar dari Agnez Mo, Terima Keputusan Mahkamah Agung

author mcinews.id

mcinews.id

Jumat, 15 Agu 2025 08:48 WIB

copy
Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, kalah melawan Agnez Mo di tingkat Kasasi. (Foto: Instagram)
Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, kalah melawan Agnez Mo di tingkat Kasasi. (Foto: Instagram)

i

Jakarta, MCI News – Penyanyi Agnez Mo resmi terbebas dari kewajiban membayar denda senilai Rp 1,5 miliar sengketa hak cipta lagu Bilang Saja melawan pencipta lagu Ari Bias. 

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo.

Penyanyi berusia 39 tahun itu mengajukan kasasi (12/2/2025), dan akhirnya MA memutuskan “Kabul”.

Putusan kasasi dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tersebut diputus, Senin (11/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. 

Perkara ini diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan kini berstatus telah diputus, tetapi masih dalam proses minutasi.

Melalui unggahan di media sosial Instagram @aribias, sang pencipta lagu menegaskan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari Bias.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sengketa hukum yang sempat menarik perhatian publik ini benar-benar telah selesai tanpa upaya hukum lanjutan.

Pemilik nama lengkap Arie Sapta Hernawan itu berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di industri musik agar lebih menghargai karya cipta. Ia menegaskan pentingnya prosedur izin resmi sebelum membawakan lagu ciptaan orang lain, demi menjaga ekosistem musik yang sehat dan adil.

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin pencipta pada (30/1/2025).

Konser Agnez Mo pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Atas putusan tersebut, Agnez Mo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Dengan dikabulkannya kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut gugur.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Ardilab: Membangun Inovasi Digital dari Surabaya ke Pusat Bisnis Nasional

Ardilab: Membangun Inovasi Digital dari Surabaya ke Pusat Bisnis Nasional

Jumat, 15 Agu 2025 08:28 WIB

Jumat, 15 Agu 2025 08:28 WIB

Ardilab mengusung konsep layanan digital terintegrasi, yaitu melakukan development aset digital milik klien secara menyeluruh.…

Judes Indonesia Rayakan Kemerdekaan dengan Lensa, Ketika Aspirasi Rakyat Bertemu Pena Jurnalistik

Judes Indonesia Rayakan Kemerdekaan dengan Lensa, Ketika Aspirasi Rakyat Bertemu Pena Jurnalistik

Kamis, 14 Agu 2025 20:22 WIB

Kamis, 14 Agu 2025 20:22 WIB

Surabaya, MCI News – Ada suasana yang berbeda di Lobi Gedung DPRD Kota Surabaya Lantai 1 Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, S…

Bupati Badung Lantik 61 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Bupati Badung Lantik 61 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Kamis, 14 Agu 2025 17:58 WIB

Kamis, 14 Agu 2025 17:58 WIB

Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/8/2025).…

Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hattrick 3 Periode

Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hattrick 3 Periode

Kamis, 14 Agu 2025 17:31 WIB

Kamis, 14 Agu 2025 17:31 WIB

Hasto Kristiyanto kembali ditunjuk Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen PDIP lagi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.…

Gusti Bhre Dicopot dari Komisaris KAI

Gusti Bhre Dicopot dari Komisaris KAI

Kamis, 14 Agu 2025 16:17 WIB

Kamis, 14 Agu 2025 16:17 WIB

Kementerian BUMN dan PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham merombak susunan direksi dan komisaris KAI.…

Entry Meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Badung

Entry Meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Badung

Kamis, 14 Agu 2025 15:34 WIB

Kamis, 14 Agu 2025 15:34 WIB

Badung, MCI News – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Ba…