Jakarta, MCI News – Kabar gembira bagi pegiat usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya, karena saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.
"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis." Ujar Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara 'Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media' di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025), dikutip dari laman resmi BPJPH.
"Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto." sambungnya.
Terobosan kemudahan tersebut, lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id.
Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut:
- Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
- Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produkseinya sederhana.
- Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
- Memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar.
- Memiliki paling banyak satu pabrik atau tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi dan tempat proses produksi yang terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk non halal.
- Produk berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahayq
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam atau secara halal.
- Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan.
- Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
- Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
- Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Editor : Yasmin Fitrida Diat