Surabaya, MCI News - Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat. Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Perizinan (DBMPTSP), serta bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya.
Dalam rapat tersebut, Mohammad Machmud menegaskan, pihaknya menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya (11/8/2025), yang merekomendasikan pemberian peringatan terhadap pasar liar di kawasan itu. Namun hingga kini, tindak lanjut yang seharusnya dilakukan belum berjalan optimal.
“Kita sudah sepakat, surat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa lagi ditunda,” tegasnya.
Machmud menjelaskan, pihak DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi di lapangan. Penertiban mencakup pedagang buah yang berjualan di sepanjang bahu jalan Tanjungsari, sebanyak 20 hingga 30 pedagang yang tidak termasuk dalam area pasar resmi.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu aturan itu,” ujarnya.
Selain itu, DPRKPP diminta menindaklanjuti keberadaan bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin. Jika hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangan harus segera dihentikan.
“Kita beri waktu sampai (31/10/2025) untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup,” tandas Machmud.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengonfirmasi, beberapa lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Beberapa pasar hanya memiliki 19 sampai 40 pedagang, padahal minimal harus ada 200 pedagang agar memenuhi syarat izin pasar.
Ia juga menyoroti fenomena “pedagang tumpahan”, yakni penjual yang berjualan di luar area izin pasar dan menumpang di lahan milik pihak lain.
“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar adalah di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,” ujar Febrina.
Ia menegaskan, pemerintah kota tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk direlokasi ke pasar yang dikelola resmi oleh PD Pasar Surya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib
Rapat Komisi B DPRD Surabaya menjadi langkah tegas menegakkan aturan di tengah maraknya pasar liar yang tidak berizin di Surabaya Barat. Penertiban bukan semata untuk membatasi aktivitas ekonomi warga, tetapi untuk memastikan tertibnya tata ruang kota, keselamatan, serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah dan DPRD kini menunggu hasil konkret hingga 31 Oktober, sebagai batas akhir pelaksanaan tindakan di lapangan
Editor : Yasmin Fitrida Diat