Jakarta, MCI News – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober, menjadi Hari Kebudayaan Nasional. Peringatan ini ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, tertanggal 7 Juli 2025.
Penetapan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa Hari Kebudayaan diperingati setiap tahun untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan sebagai dasar pembangunan nasional.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional adalah berdasarkan tanggal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951. Peraturan ini secara resmi mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara.
Bukan sekedar perayaan simbolik, tetapi ajakan untuk kembali menegok akar budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang mempersatukan Indonesia sejak lahirnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Penetapan ini bukanlah hari libur nasional, namun menjadi hari refleksi budaya nasional. Sebuah ruang untuk menghidupkan kembali nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan penghargaan terhadap keragaman.
Sebagai informasi, peringatan Hari Kebudayaan Nasional ini bertepatan dengan ulang tahun ke-74 Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Yasmin Fitrida Diat