Jakarta, MCI News – Psikolog Lita Gading bersama dengan kuasa hukumnya, Christian Sihite mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (31/10/2025). Lita Gading menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.
Kedatangan Lita Gading ke Polda Metro Jaya menjadi yang kali kedua dalam proses hukum laporan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani. Pihak kepolisian hingga saat ini masih mengembangkan laporan tersebut.
Awal mula kasus ini adalah dari ucapan Ahmad Dhani saat hadir di podcast Denny Sumargo. Pada tayangan itu, Anggota DPR RI itu sempat menyebut Lita Gading sebagai 'psikolog gadungan'.
"Karena podcast-nya mulainya dari situ. Dari situ dia bilang Lita Gading, apa psikolog? Gadungan," tutur Lita Gading.
Dia tidak terima dengan ucapan Ahmad Dhani, karena pernyataan itu telah menyangkut nama baik dan profesinya sebagai seorang psikolog
Christian Sihite menambahkan, pernyataan Ahmad Dhani terkait profesi kliennya bisa dikategorikan sebagai pencemaran profesi yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan.
Lita Gading dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan berdamai dengan suami Anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
"Pokoknya tiada maaf bagimu. Harus proses," tegasnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat
 
             
             
                 
         
         
         
                
                 
                
                 
                
                 
                
                 
                
                 
                
                 
                     
                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                     
                     
                     
                     
                    